Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Pengedar Barang Haram Diringkus di Kelurahan Guntung Manggis

Avatar
429
×

Pengedar Barang Haram Diringkus di Kelurahan Guntung Manggis

Sebarkan artikel ini
Dua Pelaku AN dan SN Kini Diamankan Polisi. (Sumber Foto: Humas Polres Banjarbaru/koranbanjar.net)

Satresnarkoba Polres Banjarbaru menangkap pengedar barang haram berupa narkoba jenis sabu pada Senin (19/2/2024) di Kelurahan Guntung Manggis Kota Banjarbaru

BANJARBARU,koranbanjar.net – Ada dua pelaku yang ditangkap yakni AN (54) dan SN (39). Keduanya ditangkap di lokasi berbeda.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, Iptu A.Denny mengatakan, AN diamankan di Kelurahan Guntung Manggis Kota Banjarbaru dengan barang bukti dua paket sabu dengan berat 0.49 gram.

“Sedangkan SN ditangkap di Kelurahan Karang Mekar Banjarmasin, dengan barang bukti sabu 0.19 gram,” ujarnya, Rabu (21/2/2024).

Kedua pelaku diamankan berdasarkan laporan masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh pihaknya.

“Berkat laporan itu kita berhasil meringkus kedunya,” kata Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru.

Keduanya kini sudah berada di Polres Banjarbaru untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pasal yang dikenakan untuk keduanya, Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pasal 84 ayat (2) KUHAP. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh