Satresnarkoba Polres Banjarbaru menangkap pengedar barang haram berupa narkoba jenis sabu pada Senin (19/2/2024) di Kelurahan Guntung Manggis Kota Banjarbaru
BANJARBARU,koranbanjar.net – Ada dua pelaku yang ditangkap yakni AN (54) dan SN (39). Keduanya ditangkap di lokasi berbeda.
Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, Iptu A.Denny mengatakan, AN diamankan di Kelurahan Guntung Manggis Kota Banjarbaru dengan barang bukti dua paket sabu dengan berat 0.49 gram.
“Sedangkan SN ditangkap di Kelurahan Karang Mekar Banjarmasin, dengan barang bukti sabu 0.19 gram,” ujarnya, Rabu (21/2/2024).
Kedua pelaku diamankan berdasarkan laporan masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh pihaknya.
“Berkat laporan itu kita berhasil meringkus kedunya,” kata Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru.
Keduanya kini sudah berada di Polres Banjarbaru untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pasal yang dikenakan untuk keduanya, Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pasal 84 ayat (2) KUHAP. (maf/dya)