Jajaran Reskrim Polsek Liang Anggang membongkar kasus pencurian uang perusahaan yang terjadi di kantor PT. Cahaya Abadi Banua Sukses, yang berlokasi di kawasan Pergudangan LIK, Jalan Banjar Gawi Raya Nomor 08, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Banjarbaru, baru-baru tadi.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Seorang karyawan berinisial HS (40), warga Handil Bakti, Barito Kuala, ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti mengambil uang tunai perusahaan senilai Rp 9.564.000.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Rabu pagi, 14 Agustus 2024, sekitar pukul 06.34 Wita lalu.
Menurut Kapolsek Liang Anggang Kompol Imam Suryana, kejadian itu pertama kali diketahui oleh seorang karyawan bernama Ummi Fathul Wahdah.
Saat hendak memulai aktivitas kerja, ia menyadari bahwa uang yang biasanya disimpan di dalam panci coklat dalam lemari kaca telah menghilang.
Setelah kejadian itu dilaporkan kepada direktur perusahaan, Antoni Tan, dilakukan pengecekan rekaman kamera pengawas.
“Dari hasil CCTV, tampa pelaku pencurian HS, yang merupakan bagian dari internal perusahaan sendiri,” jelas Kompol Imam.
Merasa dirugikan, pihak perusahaan segera melaporkan kasus ini ke Polsek Liang Anggang.
Usai melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi, aparat kepolisian akhirnya mengetahui lokasi persembunyian HS.
“Pada Senin, 12 Mei 2025, kami bersama Tim Macan Kalsel mengamankan pelaku di rumahnya di Barito Kuala. Ia tidak melakukan perlawanan saat ditangkap,” ujar Imam.
Dalam pemeriksaan, HS mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku menggunakan uang hasil pencurian untuk kebutuhan hidup selama pelariannya.
Bahkan sempat melarikan diri ke Samarinda dalam usahanya mencari pekerjaan baru.
Kini, HS telah ditahan di Mapolsek Liang Anggang dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi kejahatan di lingkungan kerja. (maf/dya)