Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hulu Sungai UtaraReligiTransportasi

Pengamat Politik: Sekda Tak Punya Wewenang Pecat Wabup Tabalong

Avatar
380
×

Pengamat Politik: Sekda Tak Punya Wewenang Pecat Wabup Tabalong

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN,KORANBANJAR.NET – Pemecatan jabatan terhadap Wakil Bupati Tabalong, Zony Alfianoor, menimbulkan berbagai argumentasi dari kalangan para pengamat politik. Salah satunya, seperti yang dilontarkan oleh Samahuddin Muharram. Pengamat politik ini mengatakan, pemecatan terhadap Wakil Bupati Tabalong adalah inkonstitusional.

“Sekda sama sekali gak punya kewenangan memecat wabup. Artinya kalo sekda betul memecat wabup, maka pemecatan itu inkonstitusional, karena sekda gak punya kewenangan menonaktifkan wabup, apalagi sampai memecatnya,” ujar Samahuddin, saat dihubungi koranbanjar.net melalui pesan seluler, Senin (19/11/2018).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Semestinya, dilanjutkannya, Wabub Tabalong Zony Alfianoor, tidak bisa mundur jika sudah masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

“Persoalannya, kalau sudah DCT ditetapkan oleh KPU, gak boleh lagi mundur,” kata Mantan Ketua KPU Kalsel ini.

Menurutnya, pencalonan dapat dibatalkan apabila pada saat penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), ada laporan masyarakat atau temuan oleh KPU atau Bawaslu yang menyatakan bahwa calon yang bersangkutan tidak memenuhi syarat.

“Tetapi yang bersangkutan tetap tidak boleh mundur. Apabila temuan terkait rekam jejak atau pengunduran dirinya belum ada, maka bisa dianggap hanya tidak memenuhi syarat,” terangnya.

Staf Ahli Gubernur ini berujar, apabila Wabub Zony belum menunjukan surat pengunduran dirinya, maka itu hanya dikatakan tidak memenuhi syarat. Kalaupun yang bersangkutan tetap mundur dari pencalonan, maka partainya juga tidak boleh mengganti.

Ketika dikonfirmasi koranbanjar.net, Komisioner Bawaslu Kalsel Divisi Penindakan dan Pelanggaran, Azhar Ridhani, menjelaskan, pada waktu mengajukan pencalonan dirinya ke DPR RI, Wabup Zony tidak menyertakan surat pengunduran diri sebagai Wakil Bupati.

“Yang bersangkutan urung untuk mencalonkan DPR RI. Setelah kami melakukan kajian dan klarifikasi kepada beberapa pihak, disimpulkan bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sebagai calon,” jelas Komisioner Bawaslu Kalsel yang akrab disapa Aldo itu.

Untuk diketahui, saat menjalani proses pencalonan untuk menjadi caleg DPR RI, Zony Alfianoor telah dicoret namanya oleh KPU, karena masih berstatus sebagai Wakil Bupati Tabalong, dan saat melengkapi berkas untuk DCS maupun DCT, Zony juga belum melampirkan surat pengunduran diri sebagai Wakil Bupati Tabalong. (al/dny)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh