Pengamat Minta Pemerintah Tangani Kebakaran secara Profesional

Mobil BPK yang telah mengalami tabrakan.
Mobil BPK yang telah mengalami tabrakan.

Insiden tertabraknya warga sipil hingga koma di rumah sakit oleh mobil Barisan Pemadam Kebakaran (BPK/Damkar)  di wilayah Jalan Sutoyo S Kecamatan Banjarmasin Tengah beberapa hari lalu, menimbulkan kritik pedas dari Direktur Borneo Law Firn (BLF), Muhammad Fazri.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Direktur Borneo Law Firn (BLF), Muhammad Fazri dalam pernyataan mengungkapkan, jika dilihat, apablia terjadi musibah kebakaran di kabupaten/kota ini, mobil BPK seakan menjadikan jalan raya sebagai arena sirkuit mobil balap dengan berbagai macam model variasi, berlomba-lomba mencapai garis finish, seakan tidak peduli pengendara lain.

“Kita semua tahu dan mengerti mobil ambulan Damkar itu diprioritaskan di jalanan, tapi Damkar profesional tidak ugal-ugalan seperti itu,” tegasnya.

Ia berpendapat, laju mobil Damkar saat mengejar musibah tetap harus terukur dan tidak membahayakan diri sendiri serta orang lain.

Niatnya sambung Fazri, mau menolong orang bagus, tapi mengorbankan diri sendiri dan orang lain, belum perihal para driver Damkar swadaya masyarakat yang tidak memiliki SIM atau bahkan masih di bawah umur ini malah sangat membahayakan.

Menurutnya, jika bicara kualitas Damkar swasta, di kota ini sudah banyak gedung bertingkat, jika terjadi kebakaran di gedung tersebut apakah mereka yang dibilang Damkar swasta dapat memadamkan kebakaran itu?

Lalu apakah Damkar pemerintah kota memiliki fasilitas untuk memadamkan kebakaran di gedung bertingkat? Lantas bagaimana dengan SDM nya apakah mereka pernah ditraining cara memadamkan kebakaran di gedung bertingkat?

Khusus Kota Banjarmasin, sebenarnya sudah ada Perda No.13 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

“Tnggal pelaksanaan yang belum optimal dan perlu diupadate lagi dengan aturan terbaru,” katanya.

Selain itu perlu diperkuat dan dievaluasi Perda BPK/Damkar kab/kota provinsi Kalsel saat ini.

Sebagai warga kota merasa resah atas kejadian di atas, menurutnya Pemko dan Pemprov harus turun tangan menyediakan fasilitas Damkar yang baik sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Bahkan imbuhnya berikan prioritas anggaran ke bidang ini bangun fasilitas Damkar pemerintah di setiap kecamatan, anggotanya dibiayai APBD jangan lagi swadaya masyarakat.

“Agar penanganan musibah kebakaran di kota ini ditangani secara profesional, dan insiden di atas tidak terulang lagi,” ungkapnya.

Sebelum itu dirinya memohon maaf jika tulisan dirinya menyinggung orang lain atau kelompok, dikatakannya ini hanya sebagai opini yang membangun kemajuan kota dan provinsi Kalsel.

Dijelaskan, harusnya kewajiban pemerintah itu adalah menyediakan sarana prasarana pemadam kebakaran, melakukan manajemen potensi kebakaran, pencegahan  kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan.

Selain itu pengendalian keselamatan kebakaran, penanggulangan kebakaran, melibatkan peran serta masyarakat,

Kemudian kerjasama penanggulangan kebakaran, pembinaan, pemberdayaan dan pengawasan.

“Serta bisa memberikan sangsi adminsitratif sesuai Peraturan Perundang-undangan,”  sebutnya.

Namun sayangnya  kewajiban tersebut saat ini dugaannya terkesan beralih ke BPK swadaya masyarakat yang justru dibangga-banggakan oleh pemerintah karena kuantitasnya.

“Sebenarnya banyak BPK ini adalah potensi baik apabila juga dibina dengan baik bahkan menjadi karakteristik kabupaten/kota, karena jiwa sosial tinggi dan kebersamaan tinggi untuk gotong royong, menjadi bangga kita Kalsel,”  ungkapnya.

Perlu diingat kembali sepanjang tahun 2015- 2021 banyak kejadian insiden kecelakaan, sampai menelan korban jiwa baik dari anggota BPK sendiri maupun masyarakat.(yon/sir)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *