Anggota DPRD Tanah Bumbu (Tanbu) Fawahisah Mahabatan menilai, keputusan pencopotan sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Tanbu Rooswandi Saleem, sudah tepat. Sebab, menurut dia, hal itu untuk memudahkan dalam hal pemeriksaan terkait sejumlah kasus.
TANAH BUMBU, koranbanjar.net – Dia mengatakan, hal tersebut agar dalam pemeriksaan tidak menjadi perseden buruk.
Ketua Fraksi dari Partai Amanat Nasional (PAN) Tanbu itu mengungkapkan, bupati memilih langkah tersebut karena mempertimbangkan hal independensi dan sterilisasi.
“Sehingga tidak ada penekanan, tidak ada justifikasi yang lain. Nah, ini betul-betul pure (murni) dilakukan pemeriksaan secara maraton, sehingga tidak terganggu roda pemerintahan dia (Rooswandi Saleem) sebagai sekda, terlebih menjelang pilkada 2020,” ungkapnya.
Dia menilai, masih banyak persoalan yang harus dihadapi pemerintah, salah satunya terkait netralitas pegawai negeri sipil (PNS) pada penyelenggaraan tahapan Pilkada 2020. “Saya melihat bupati memutuskan pejabat untk sekda itu merupakan arah kebijakan yang wajar,” ujarnya.
Lebih jauh ia memaparkan, berbicara tentang netralitas PNS, maka hal itu dinilai sangat tepat dilakukan bupati, sehingga roda pemerintahan dalam hal mengambil kebijakan bisa berjalan sesuai koridor dan sistematis.
“Maka bupati memandang perlu ada PLH (pelaksana harian), sehingga nanti tidak terganggu ketika dalam proses pemeriksaan oleh inspektorat, kejaksaan, tipikor, maupun kepolisian,” paparnya.
Anggota DPRD Komisi 3 itu membeberkan, mekanisme muara pemeriksaan sekda itu nant melalui Inspektorat. “Apabila menemukan kejanggalan dan sebagainya, maka akan didorong ke tingkat berikutnya. Pemangku kebijakan berikut berhubungan dengan adanya penyimpangan,” jelasnya.
Pada 2014 lalu, kata Fawahisah, Rooswandi Saleem memang pernah dikabarkan terkait masalah rekening gendut. Selain itu, ia menilai ada beberapa kesalahan administrasi yang dilakukan Sekda Rooswandi terkait sistem pemerintahan yang berjalan.
“Contoh, dia Ketua Pramuka, Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Tanbu. Nah, ini kan semua memakan dana hibah. Sementara dia ini juga pelaksana dan pengendali pemerintahan jajaran dinas-dinas,” bebernya.
Artinya, lanjut dia, hal itu dapat menjadi kontradiktif, karena di sisi lain ia bertindak sebagai pengguna anggaran di beberapa lembaga yang ia pimpin. “Nah, inikan harus kita lihat, apakah tidak ada orang lain yang memang ahli dan profesional dalam mengatur organisasi. Kalau kita sudah punya fungsi pengendali pemerintahan ke dalam, ya kita fokus sajalah sebagai pengendali pemerintahan,” tandas mantan Ketua Umum Inkai Kalsel 2020-2024 itu.
Diketahui, surat pemberhentian sementara kepada Sekda Rooswandi dikeluarkan pada 20 Oktober 2020. Lalu dalam surat lain, pada 22 Oktober 2020, Bupati Tanbu Sudian Noor menunjuk Ambo Sakka sebagai Pelaksna Tugas (Plt) Plt Sekda Tanbu.
Saat ini, dikabarkan Rooswandi telah melakukan upaya somasi kepada Bupati terkait pemberhentian tersebut. Namun sejauh ini, ketika dikonfirmasi melalui Whatsapp, Rooswandi belum memberi jawaban. (ags/dny)