Triwulan III ini sepertinya Pemkab Banjar kesulitan untuk penuhi pencapaian target pendapatan daerah. Hal ini terungkap pada rapat dengar pendapat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banjar dengan Komisi II DPRD pada Senin (4/10/2021) di gedung DPRD Kabupaten Banjar di Martapura.
BANJAR,koranbanjar.net – Melalui hasil rapat dengar pendapat yang dihadiri anggota Komisi II dengan Bapenda Kabupaten Banjar, diketahui bahwa pendapatan daerah dari pajak daerah kemungkinan sulit mencapai target kecuali pajak hiburan, pajak mineral bukan logam dan batuan, dan pajak sarang burung walet.
“Selain itu, diperkirakan akan memenuhi target pada akhir tahun 2021 yang akan datang,” ucap Saidan Pahmi, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banjar.
Bagaimana pendapatan lainnya?
Saidan mengungkapkan, sementara pendapatan dari bagi hasil laba Badan Usaha Milik Daerah, kemungkinan sulit tercapai, kecuali Bank Kalsel.
Dari hasil rapat dengar pendapat dipaparkan target pendapatan Bank Kalsel dalam APBD tahun 2021 sebesar Rp2,1 miliar sedangkan yang terpenuhi sudah sebesar Rp2,7 miliar atau sudah melebih target kurang lebih 127,37 persen.
BPR dan PD Pasar Bauntung Batuah hingga triwulan III ini diketahui belum menyetorkan devidennya.
Kedua badan usaha pemerintah daerah ini diperkirakan sulit mencapai target lantaran BPR mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp1,7 miliar, sedangkan PD Pasar Bauntung Batuah yang ditarget sebesar Rp2 miliar, maka sementara ini ada kemungkinan bisa tercapai hanya kurang lebih Rp375 juta berdasarkan audit akuntan publik.
Sedangkan PD Baramarta yang ditarget sebesar Rp10 miliar, baru menyetorkan sekitar Rp1,2 miilar. BUMD ini juga diprediksi sulit untuk mencapai target hingga akhir tahun 2021 karena masih terlilit utang royalti.
Sementara, PT Banjar Intan Mandiri yang ditarget sebesar Rp5 miliar, beber Saidan, dipastikan tidak akan tercapai karena status PT. BIM dalam keadaan pailit oleh putusan Pengadilan Niaga Surabaya.
“Sedangkan PDAM Intan Banjar yang ditarget sebesar Rp3 miliar, juga kemungkinan tidak bisa disetorkan, terkendala regulasi yakni Perda yang lama belum dicabut karena memuat cakupan layanan 80 persen, baru bisa menyerahkan deviden sebagai hak daerah,” cetus Saidan Pahmi.
Raperda perubahan Bentuk Hukum PDAM yang digadang-gadang untuk mengganti perda lama, terang anggta DPRD Kabupaten Banjar dari Fraksi Demokrat itu, belum kunjung disahkan oleh DPRD Kabupaten Banjar.
“Sementara raperda ini, diharapkan merubah klausul tentang bagi hasil laba BUMD dengan mencabut soal ketentuan layanan 80 persen,” imbuhnya.
Sisa tiga bulan atau triwulan IV tahun 2021 ini menjadi sisa waktu bagi BUMD untuk menggenjot pemasukan dalam pencapaian target pendapatan daerah Kabupaten Banjar. (dya)