Proyek penataan kawasan Sekumpul di Kota Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan baru saja dimulai dengan pemindahan puluhan makam di sekitar jalan irigasi antara Jl Sekumpul dan Jalan Pendidikan Martapura, tepatnya RT 1/RW 1, Kelurahan Sekumpul Martapura, Kecamatan Martapura. Usai pemindahan puluhan makam tersebut, kini beredar kabar sedikitnya tiga rumah di sekitar lokasi eks makam akan turut terkena gusur. Hal demikian menimbulkan keresahan warga sekitar.
MARTAPURA, koranbanjar.net – Keresahan tentang kabar adanya rencana penggusuran rumah warga di RT 1/ RW Kelurahan Sekumpul itu turut dialami warga setempat, Arbainah. Dia mengaku cemas, kalau rumah mereka betul-betul akan terkena penggusuran, sementara belum ada informasi jelas dari Pemerintah Kabupaten Banjar.
“Saya resah, kalau-kalau rumah kami ikut terkena gusur. Memang belum ada informasi resmi dari pemerintah, namun kabarnya rumah kami juga akan terkena penataan. Ada tiga rumah, rumah saya (Arbainah), rumah Ibrahim Salahuddin yang di sebelah dan rumah Paman Jani yang di sebelahnya lagi,” kata Arbainah saat dijumpai koranbanjar.net, Sabtu, (29/5/2021) sekitar pukul 17.30 WITA.
Arbainah menjelaskan lebih detil, lokasi tanah tempat berdiri rumah yang dia tempati memiliki surat tanah yang resmi berbentuk segel. Dia menempati rumah tersebut sejak sekitar 10 tahun yang silam.
Untuk menjaga-jaga kemungkinan adanya penggusuran atau pengambil-alihan tanah rumah yang ditempati, Arbainah meminta Kuasa Hukum, Supiansyah Darham, SE, SH, untuk mengurusi tiap proses perkembangan proyek penataan kawasan Sekumpul yang dikhawatirkan berdampak terhadap rumahnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum, Supiansyah Darham, SE, SH yang dijumpai koranbanjar.net di lokasi menegaskan, dia sangat menyutujui dan mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Banjar melakukan penataan kawasan Sekumpul. Namun dia menggarisbawahi, asalkan hak-hak masyarakat tetap dipenuhi sesuai dengan ketentuan.
“Kami setuju dengan penataan Sekumpul, tetapi jangan sampai ada terjadi upaya pengambilan hak masyarakat secara sepihak. Semua harus melalui prosedur dan ketentuan. Setahu saya, lokasi atau lahan di tepi Jalan Irigasi ini ‘kan wewenang atau milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Kalau seumpama ada ganti rugi lahan milik pemerintah yang dibayar oleh pemerintah pula, itu jeruk makan jeruk. Sedangkan untuk lahan masyarakat, kalau memang milik pribadi, seumpama terkena lokasi penataan, ya harus diselesaikan sesuai aturan,” jelasnya.
Sementara itu, Lurah Sekumpul, Gusti Marhusin saat dikonfirmasi menegaskan, dia tidak mencampuri urusan tiga rumah yang berada di sekitar lokasi makam itu. Pihaknya hanya memproses 10 bangunan yang akan terkena kawasan penataan.
“Ulun tidak mengurusi tiga rumah yang ada di atas itu. Ulun hanya memproses 10 bangunan yang akan terkena jalur penataan, itu pun namanya bukan ganti rugi, tetapi santunan. Ini masih kami proses,” ucapnya.
Adapun tentang penataan Sekumpul merupakan Proyek Pembangunan Infrastruktur Permukiman Sekumpul dari Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan dengan dana bersumber dari APBN 2021.
Proyek Pembangunan Infrastruktur Permukiman Sekumpul ini dianggarkan sebesar Rp30.591.049.490. Waktu pelaksanaan selama 240 hari dengan pelaksana PT. Cahaya Sriwijaya Abadi dan Konsultan Pengawas PT. Tema Karya Mandiri JO. (sir)