Sebanyak 27 butir ekstasi dan 11 butir karisoprodol hasil dari pengungkapan kasus narkotika di wilayah Kota Banjarbaru, dimusnahkan oleh Satresnarkoba Polres Banjarbaru, Rabu (24/7/2024).
BANJARBARU,koranbanjar.net – Semua barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender yang dicampur dengan deterjen, kemudian dilarutkan ke pembuangan septic tank.
Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan dari pengungkapan kasus narkotika di Banjarbaru.
“Barang tersebut didapat dari dua pelaku yakni AF dan R yang diamankan di tempat berbeda, yakni di Komplek Benyamin Permai, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar dan di Desa Gambah Luar, Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan,” bebernya.
Kedua tersangka dikenakan ancaman tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis narkotika, sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Psl 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (maf/dya)