Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Banjarmasin

Pemko Banjarmasin Amankan Aset Berupa 50 Bidang Tanah

Avatar
409
×

Pemko Banjarmasin Amankan Aset Berupa 50 Bidang Tanah

Sebarkan artikel ini
Walikota Banjarmasin Ibnu Sina menandatangani kesepakatan bersama 50 aset milik Pemko Banjarmasin.(foto: dok)
Walikota Banjarmasin Ibnu Sina menandatangani kesepakatan bersama 50 aset milik Pemko Banjarmasin.(foto: dok)

Sebanyak 50 persil bidang tanah yang merupakan aset milik Pemko Banjarmasin berhasil diamankan dengan diterbitkannya sertifikat sebagai tanda bukti hak kepemilikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarmasin.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Sertifikat aset milik Pemko Banjarmasin yang diterbitkan diitandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin dan Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Perjanjian tersebut memuat tentang Pembuatan, Percepatan Sertifikasi Tanah, yang dilakukan Kepala Bakeuda Kota Banjarmasin, Subhan Nor Yaumil dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, Fredy Marfin.

Setelah penerbitan sertifikat ini kemitraan BPN dengan Pemko Banjarmasin diharapkan dapat semakin kuat, sehingga ke depan mampu kembali membantu pemerintah dalam penanganan permasalahan aset milik pemerintah.

“Mudah-mudahan bisa memberikan sumbangsih terbaiklah, jangan sampai lagi aset-aset Pemko hilang entah kemana, harus jelas kepemilikannya dan mudah-mudahah ini semakin baik dalam penataan aset-aset kita,” ucap Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina, usai kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Berintegrasi, Balai Kota Banjarmasin Jumat Lalu.

Selain itu dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemko Banjarmasin dan Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin tentang Pemetaan Bidang Tanah Lengkap, Penanganan Permasalahan Aset Tanah dan Sertifikasi Tanah milik Pemko Banjarmasin.

Untuk ruang lingkup kesepakatan bersama tersebut meliputi, pemetaan bidang tanah lengkap, penanganan permasalahan aset tanah Pemko Banjarmasin, pembuatan dan penyelesaian bukti kepemilikan hak atas tanah Pemko Banjarmasin berupa Sertifikasi Tanah atas nama Pemko Banjarmasin.(yon/sir)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh