Sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan untuk mendukung Reformasi Birokrasi, Pemerintah Kota Banjarbaru menyerahkan SK Kenaikan Pangkat PNS periode 1 Desember 2024.
BANJARBARU,koranbanjar.net -Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan sosialisasi Surat Edaran BKN Nomor 9 Tahun 2024 yang memberikan penjelasan tambahan atas Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 mengenai Angka Kredit.
Kegiatan berlangsung di Aula Linggangan Intan Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru, pada Jumat (22/11/2024).
Acara ini bertujuan memberikan penghargaan kepada ASN atas dedikasi mereka serta memberikan pemahaman mendalam terkait regulasi terbaru, khususnya dalam penghitungan angka kredit yang menjadi dasar kenaikan pangkat.
Pj. Wali Kota Banjarbaru, Hj. Nurliani, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kenaikan pangkat bukan hanya penghargaan, tetapi juga tanggung jawab.
“Semoga momen kenaikan pangkat ini menjadi penyemangat untuk bekerja lebih baik lagi. Kenaikan pangkat harus diiringi dengan komitmen meningkatkan profesionalitas serta tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan ini juga menghadirkan Diyah Mustikaningtias dari Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai narasumber.
Ia menjelaskan secara rinci poin-poin penting dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2024, termasuk mekanisme perhitungan angka kredit dan hal-hal teknis terkait pengajuan kenaikan pangkat.
Selain itu, Pemerintah Kota Banjarbaru berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman ASN mengenai regulasi kepegawaian terbaru sehingga mereka lebih siap menghadapi proses administrasi dan memanfaatkan peluang karier.
“Melalui acara ini, kami berharap ASN di lingkungan Pemkot Banjarbaru semakin profesional dalam memberikan pelayanan publik yang prima, serta mendukung Reformasi Birokrasi menuju tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” tutup Nurliani.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dan ASN di lingkungan Pemkot Banjarbaru, yang menyambut positif langkah ini sebagai upaya mendukung pengembangan karier mereka. (maf/mcbjb/dya)