Pemilik Restoran Shanghai Palace dan Cafe Beluga yang berada di Banjarmasin ditangkap Bareskrim Mabes Polri.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Menurut keterangan Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Pol Wahyu Widada lewat konfrensi pers di Jakarta, Selasa,(12/9/2023) yang disampaikan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, AKBP Ernesto Seiser didampingi Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Moch Rifa’i di Banjarmasin di waktu yang sama, Bos Shanghai Palace dan Cafe Beluga yang diketahui bernama Lian Silas diduga terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil bisnis narkotika skala internasional yang dijalankan anaknya bernama Fredy Pratama alias Miming dan saat ini dalam pengejaran Bareskrim Polri.
“Telah ditetapkan tersangka TPPU si pemilik rumah makan shanghai ini dan sudah dibawa oleh Bareskrim ke Mabes Polri,” kata AKBP Ernesto Seiser kepada awak media di Banjarmasin.
Sehingga lanjut Emesto, selain menangkap sang pemilik, Bareskrim juga menyita sejumlah aset berdasarkan putusan yang sudah dikeluarkan Pengadilan Negeri Banjarmasin.
“Ada empat belas aset yang disita terdiri dari tanah dan bangunan ada ruko, rumah itu harta tidak bergerak,” sebutnya.
Kemudian aset bergerak diantaranya, ada 4 unit mobil dan 1 sepeda motor mewah. Total nilainya hampir mencapai 44 miliar rupiah.
“Tetapi prosesnya ini terus berjalan, lalu mengapa diekspos duluan, karena ada tersangka yang ditahan sembari terus melakukan pengembangan,” ucapnya.
Untuk sementara aktivitas maupun operasional Restoran Shanghai Palace dan Cafe Beluga ini dihentikan.
Lanjut ditambahkannya, jaringan Bandar Narkotika Fredy Pratama alias Mimimg adalah diantaranya kasus 35 kilogram sabu yang berhasil diungkap Dit Res Narkoba Polda Kalsel di tahun ini.
Kemudian dari tahun 2019 hingga 2023 telah masuk sebanyak kurang lebih 50 laporan polisi (LP) terkait kasus narkoba di Kalimantan Selatan terdiri dari 90 tersangka laki – laki dan 1 tersangka perempuan.
Dari barang bukti selama kurun waktu tersebut jumlah narkoba jenis sabu sekitar 1 ton lebih dan ekstasi berjumlah 284 ribu butir dan jika ditotal niali rupiahnya sekitar 1,5 triliun.
“Karena karakteristik si Ferdy Pratama selain jual sabu juga jual ekstasi,” sebutnya.
Modus operandinya, lebih lanjut dijelaskan emesto, benda haram itu berada di dalam Teh Cina dan Kopi Otopia. Dalam berkomunikasi, pelaku menggunakan BBM.
Selain itu, pelaku meminta kepada masyarakat untuk membuka buku tabungan dengan imbalan diberikan uang sebesar 500 ribu per orang.
“Buku tabungan itu diambil kembali oleh timnya dan dijadikan alat transaksi bisnis narkoba,’ ungkapnya.
Tersangka Fredy Pratama adalah warga Banjarmasin Kalsel yang diduga buron ke Negara Thailand ini saat ini dalam perburuan polisi lintas negara termasuk Interpol
Pengungkapan bandar narkotika kelas kakap jaringan Internasional ini berkat kerjasama ataun join operation (operasi bersama) Bareskrim Polri bersama Royal Malaysia Police, Royal Thai Police dan US-DEA serta instansi terkait.
(yon/rth)