Pemerintah kembali batal memberangkatkan jamaah haji tahun ini ke Tanah Suci Makkah. Karena pandemi COVID-19 dinilai masih mengkhawatirkan, membahayakan keselamatan jamaah.
KORANBANJAR – “Karena masih pandemi dan demi keselamatan jamaah, pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jamaah haji Indonesia,” tegas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (3/6), sebagaimana dikutip dari situs web Kementerian Agama.
Pembatalan tersebut, menurut Yaqut, tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Pembatalan keberangkatan jemaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI), baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya. Jamaah haji, reguler dan haji khusus, yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M.
Yaqut memastikan keputusan tersebut diambil melalui kajian yang mendalam yang melibatkan sejumlah instansi pemerintahan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah organisasi masyarakat Islam.
Pemerintah menilai pandemi COVID-19 yang melanda hampir seluruh dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jamaah. Ditambah lagi, jumlah kasus baru COVID-19 di Tanah Air dan sebagian negara lain dalam sepekan terakhir masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan.
Kementerian Agama mencontohkan per 1 Juni kasus harian di Arab Saudi mencapai 1,251 kasus dan di Indonesia mencapai 4,824 kasus. Demikian juga dengan negara tetangga di ASEAN, seperti Malaysia yang mencatat kasus harian lebih dari 7,000 per 1 Juni. Singapura memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji meski hanya mencatat 18 kasus harian.
“Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan. Apalagi, tahun ini juga ada penyebaran varian baru COVID-19 yang berkembang di sejumlah negara,” jelas Menag.
Belum Terima Undangan
Yaqut juga memastikan hingga Kamis (3/6/2021), pemerintah Arab Saudi belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.
“Ini bahkan tidak hanya Indonesia, tapi semua negara. Jadi sampai saat ini belum ada negara yang mendapat kuota, karena penandatanganan Nota Kesepahaman memang belum dilakukan,” tegas Yaqut.
Ketidakpastian ini berdampak pada persiapan penyelenggaraan ibadah haji, di antaranya kontrak penerbangan, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), akomodasi dan transportasi di Saudi karena belum ada kepastian besaran kuota.
Padahal, kata Yaqut, hal tersebut biasanya diatur dan disepakati dalam kesepakatan (Memorandum of Understanding/MoU) antara negara pengirim jamaah dengan Saudi.
“Padahal, dengan kuota 5 persen dari kuota normal saja, waktu penyiapan yang dibutuhkan tidak kurang dari 45 hari,” tegasnya.
Hal lain yang menjadi pertimbangan pemerintah adalah dampak dari penerapan protokol kesehatan yang diberlakukan secara ketat oleh Saudi karena situasi pandemi.(voa)