Polisi berhasil mengungkap perkembangan kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Hikun, RT 3, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kamis (18/11/2021) sekitar pukul 23.00 Wita.
TABALONG, koranbanjar.net – Dari keterangan pihak kepolisian, sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, antara korban NI alias Unai (22) dan pelaku DY alias Dedy (32) sempat terjadi cek cok mulut di sebuah rumah saksi berinisial DTW.
Dari cek cok tersebut pelaku kemudian mengambil sebuah parang di dalam kamar dan menyerang korban hingga terjadilah perkelahian antara korban dan pelaku yang menyebabkan korban Unai (22) meninggal dunia di tempat.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono, mengatakan korban saat ini sudah dievakuasi dan dibawa ke RSUD Badaruddin Kasim untuk penanganan medis.
“Hasil visum sementara menerangkan bahwa korban meninggal dunia akibat adanya luka tusuk benda tajam ke organ vital (jantung) serta tampat lain pada tubuhnya yang kemudian banyak mengeluarkan darah,” ungkapnya, Jumat (19/11/2021).
Sementara itu, terduga pelaku duga sudah ditangkap Petugas gabungan unit jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan Satreskrim Polsek Tanjung yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tabalong Akp Dr Trisna Agus Brata.
Penangkapan pelaku, berawal dari informasi saksi DTW selaku pemilik rumah yang melaporkan kejadian keributan yang ada di rumahnya antara pelaku dan korban kepada petugas Reskrim Polsek Tanjung.
Petugas Langsung menghubungi unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan Juga Kasat Reskrim Polres Tabalong untuk bersama – sama mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut.
Usai di TKP petugas melihat korban sudah tergeletak di dalam rumah dengan bersimbah darah dan mengalami luka-luka di bagian badannya dan juga petugas mengamankan Dedy pada saat itu masih berada di lokasi kejadian yang diduga pelaku dalam peristiwa ini.
Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Tabalong bersama anggotanya Tim Inafis Satreskrim Polres Tabalong melakukan olah TKP dan juga mengamankan barang bukti di lokasi kejadian.
“Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah senjata tajam jenis Badik dengan gagang berwarna cokelat kehitaman dengan panjang 55 cm, 1 lembar baju warna merah berlumuran darah dan barang bukti lainnya,” jelas Mujiono.(mj-42/sir)