Proses pemakaman pengusaha intan asal Desa Cindai Alus, Kota Martapura Kabupaten Banjar, Lihan tanpa didampingi pihak keluarga. Hanya tetangga Lihan yang mengikuti prosesi pemakamam di Alkah Komplek Amaco, Kota Banjarbaru, Selasa (20/4/2021).
BANJARBARU,koranbanjar.net – Lihan meninggal dunia saat masih menjalani hukuman sebagai terpidana penipuan pada Senin, (19/4/2021) kemarin di RSUD Idaman Banjarbaru. Lihan meninggal akibat pembebakan jantung dan asma yang dideritanya.
Pada siang tadi, jenazah Lihan disalatkan di Masjid Agung Almunawarah Trikora. Proses salat juga hanya diikuti tetangganya dan masyarakat umum.
BACA JUGA ; Terkini, Lihan Terpidana Penipuan Meninggal Dunia Akibat Pembengkakan Jantung
Selepas salat, jenazah Lihan disemayamkan di Alkah Komplek Amaco, Kota Banjarbaru. Di sana hanya ada tetangga dan satu anaknya yang berhadir.
“Satu anaknya yang ikut dan tetangganya saja,” ucap kerabat sekaligus bekas pembantu Lihan, Muhammad Nazar.
Dirinya mewakili Lihan maupun keluarganya, meminta maaf sebesar besarnya atas apa yang diperbuat almarhamhum semasa hidup.
“Mewakili keluarga dari almarhum, saya menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada semua orang yang pernah berurusan dengan almarhum,” ungkapnya.
BACA JUGA ; Soal Penipuan Modus Beasiswa, SMK 3 Banjarmasin Tak Punya Program Beasiswa
Diketahui, Lihan yang mendekam di balik jeruji Lapas Kelas II B Banjarbaru meninggal dunia atas penyakit yang diidapnya. Diduga alarmahum meninggal saat menuju ke RSUD Idaman Banjarbaru untuk mendapatkan perawatan medis.
Sekedar diketahui, Lihan menjalani hukuman setelah terbukti bersalah melakukan penipuan selama 2 tahun penjara. Sebelumnya, Pengusaha Intan “Putri Malu” ini juga terbelit kasus money game yang sempat menghebohkan masyarakat Kalimantan Selatan, bahkan Indonesia. Dia sempat meninggalkan Kalimantan Selatan ke Jawa Barat. Namun setelah itu, tidak lama kemudian dia kembali berurusan dengan pihak kepolisian di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. (maf/sir)