PT Pelindo III Regional Kalimantan di Banjarmasin klaim mengalami kerugian Rp2,5 miliar selama 4 tahun terakhir, akibat ratusan lebih peti kemas dari perusahaan pailit menumpuk di lahan Pelabuhan Trisakti milik Pelindo III.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Agar tidak tersandung hukum dalam mengurus peti kemas tersebut, PT Pelindo III sudah beberapa kali melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
“Kasus ratusan peti kemas bermasalah ini sudah 4 tahun, progresnya dalam waktu dekat Pelindo akan melelang peti kemas itu atas saran dan masukan dari Kejati bidang Datun,” ungkap Plt Kajati Ponco Hartanto melalui Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Firmansyah Subhan kepada media ini di Kantor Kejati Kalsel Banjarmasin, Jumat (7/1/2022).
Karena lanjutnya, permasalahan peti kemas ini sudah melalui proses sidang perdata dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Kita sudah bertemu kurator, dan dua orang Datun, Pak Agus dan Ibu Dila saat ini berada di Jakarta untuk menandatangani kontrak penunjukan aprisial (penilai) untuk melakukan penilaian terhadap kontainer (peti kemas) itu,” terangnya.
Setelah itu sambungnya, tim penilai akan dibawa ke Banjarmasin dan dilaksanakan penilaian.
“Setelah itu hasil lelang kita masukan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan mudah-mudahan keuangan negara Rp2,5 miliar terselamatkan,” ucapnya.
Sementara pemilik peti kemas sudah diketahui berdasarkan putusan pengadilan pailit, yakni PT Alken.
Diketahui ratusan kontainer atau peti kemas ‘tak bertuan’ menumpuk bertahun-tahun di area pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III Regional Kalimantan, di Trisaksi Banjarmasin dan diakui membuat kerugian cukup besar bagi perusahaan ‘berplat merah’ tersebut.
Akibatnya PT Pelindo III tak bisa menyewakan lahan di lokasi tumpukan peti kemas tak terawat dan berkarat itu.
Di sisi lain lahan parkir kawasan Pelabuhan Trisakti milik Pelindo III jadi tidak efektif dan sangat menganggu operasional perusahaan berlabel Badan Usaha Milik Negera (BUMN) tersebut.
Kejati Kalsel melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) bidang Datun Kejati Kalsel yang telah mendapatkan SKK dari Pelindo III melalui MoU pada 10 April 21 lalu, melakukan penelusuran hingga ke Surabaya, Provinsi Jawa Timur (Jatim) mengetahui pemilik ratusan peti kemas itu.
Chief Executive Officer (CEO) PT Pelindo III Kalimantan, Daru Wicaksono Julianto, sempat mengungkapkan, perjanjian kerjasama tersebut, salah satunya untuk menuntaskan keberadaan ratusan peti kemas ‘tak bertuan’ yang terparkir melanggar tahunan di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.(yon/sir)