Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Automotif

Pelanggan Terdampak Gangguan Layanan IndiHome, YLKI; Telkom Tidak Cukup Hanya Minta Maaf

Avatar
509
×

Pelanggan Terdampak Gangguan Layanan IndiHome, YLKI; Telkom Tidak Cukup Hanya Minta Maaf

Sebarkan artikel ini
YLKI mengatakan Indihome dan Telkomsel wajib memberikan kompensasi kepada konsumen yang dirugikan akibat kacaunya layanan kedua penyedia internet tersebut pada 19 - 20 September 2021. Foto: Ilustrasi layanan Indihome. [Shutterstock]
YLKI mengatakan Indihome dan Telkomsel wajib memberikan kompensasi kepada konsumen yang dirugikan akibat kacaunya layanan kedua penyedia internet tersebut pada 19 - 20 September 2021. Foto: Ilustrasi layanan Indihome. [Shutterstock]

PT Telkom telah mengumumkan bahwa layanan internet IndoHome telah mengalami gangguan dalam beberapa hari terakhir. Terkait dengan hal itu, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Suyatno mengatakan, PT Telkom mesti memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terkena dampak gangguan layanannya (Indihome dan Telkomsel).

JAKARTA, koranbanjar.net – Sebagai bentuk perlindungan konsumen, PT Telkom tidak cukup hanya meminta maaf. Sudah selayaknya memberikan kompensasi kepada konsumen/pelanggan terdampak, kata Agus saat dihubungi Suara.com, Selasa (21/9/2021).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menurutnya, mekanisme kompensasi yang dilakukan bisa mencontoh dari PLN. PT Telkom bisa memberikan kompensasi seperti pengurangan atau pembebasan tagihan yang dieksekusi pada bulan berikutnya.

“Bahkan, perlu jaminan bahwa selama kendala dan gangguan belum teratasi dengan baik, maka konsumen dibebaskan dari kewajiban membayar,” tambah Agus.

Telkom memiliki self regulation terkait pemberian kompensasi ketika terjadi gangguan yang mengakibatkan kerugian pada konsumen.

Ia menyebut, pemberian kompensasi ini selaras dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Di dalam UUPK menyebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan barang/layanan jasa sesuai dengan nilai tukar yang dibayarkan konsumen dan yang dijanjikan pelaku usaha,” paparnya.

Agus menjelaskan, dalam kasus yang terjadi gangguan karena bukan disebabkan force majeure (bencana alam) atau pelaku usaha mampu membuktikan bahwa mereka bukan penyebab kerugian yang dialami pelanggan, maka konsumen berhak mendapatkan kompensasi.

“Sebab, konsumen telah dirugikan dan terjadi ketidaksesuaian antara apa yang dibayarkan konsumen dengan layanan yang diterima,” pungkas Agus.

Sebelumnya diberitakan bahwa layanan internet Telkomsel dan Indihome kacau-balau pada Minggu (19/9/2021) sampai Senin siang. Telkom, dalam keterangan resminya, mengatakan gangguan disebabkan oleh masalah pada kabel bawah laut.(suara.com)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh