Pelaku Penyalahgunaan Gas Subsidi Diciduk dan Diancam 6 Tahun Penjara

Tersangka penyalahgunaan gas elpiji di Banjarbaru. (Sumber Foto: Humas Polres Banjarbaru/koranbanjar.net)

Seorang pria diciduk anggota Satreskrim Polres Banjarbaru karena diduga akibat penyalahgunaan gas subsidi 3 kilogram yang dibeli langsung dari oknum sopir angkutan LPG.

BANJARBARU, koranbanjar.net Pelaku bernama Barun (60) warga Kelurahan Guntung Manggis, diamankan setelah petugas mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan gas subsidi.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Endris mengatakan, pelaku terjerat penyalahgunaan pengangkutan gas dan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, LPG yang disubsidikan pemerintah.

Modus yang digunakan pelaku, dengan cara membeli dari oknum sopir angkutan LPG 3 Kg dengan harga Rp 22.000 per tabungnya.

Barang bukti yang diamankan Polres Banjarbaru. (Sumber Foto: Humas Polres Banjarbaru/koranbanjar.net)

“Jadi pelaku membeli langsung ke oknum, dengan murah dan dijual kembali dengan harga Rp 25.000,” katanya, Kamis (8/9/2022).

Barang bukti yang berhasil disita sebanyak 105 tabung LPG Subsidi 3 Kg yang masih berisi. Selain itu, diamankan juga mobil yang digunakan pelaku untuk mengangkut gas tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 40 ayat 8 UU No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja Jo pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *