Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Pelaku Penusukan Warga Anjir Serapat Lama Menderita 26 Mata Luka Hingga Tewas, Merupakan Residivis Pembunuhan

Avatar
575
×

Pelaku Penusukan Warga Anjir Serapat Lama Menderita 26 Mata Luka Hingga Tewas, Merupakan Residivis Pembunuhan

Sebarkan artikel ini
Jm hanya bisa tertunduk saat dibawa menuju press release kepada awak media (Sumber Foto: Ahmad Mubarak/koranbanjar.net)

Tercatat sebagai residivis kasus pembunuhan pada tahun 2014, JM (33) warga Kecamatan Tabunganen kembali berulah. Bunuh seorang warga hingga lukai anggota Polsek Alalak.

BATOLA, koranbanjar.net – Kejadian berdarah itu terjadi, Minggu, (28/05/2023) sekitar pukul 00.15 Wita di Jalan Trans Kalimantan KM 7,9 Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

JM membunuh AR (45) warga Desa Anjir Serapat Lama. Tidak tanggung-tanggung, AR menerima luka tusukan senjata tajam sebanyak 26 mata luka. Mengakibatkan AR meninggal dunia di tempat.

Tidak hanya itu pelaku juga melukai salah seorang anggota Polsek Alalak yang sedang melakukan patroli. Anggota yang berniat mererai tindakan pelaku, mendapat luka tusukan di bagian perut sebelah kiri.

“Awalnya anggota mengira itu perkelahian tangan kosong saja. Ternyata pelaku menggunakan sajam. Anggota terkena tusukan dan pelaku berhasil dilumpuhkan,” ujar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, Rabu (11/05/2023) saat press release kepada awak media.

Diaz mengungkapkan pembunuhan ini berawal dari pelaku yang membawa anak korban ke Banjarmasin. JM berangkat bersama anak korban, Minggu (28/05/2023) sekitar pukul 19.00 Wita.

“Pelaku membawa anak korban untuk menepati janjinya membelikan handphone,” ujarnya.

Setelah itu lanjut Diaz, pelaku membawa anak korban ke sebuah hotel yang ada di Banjarmasin. Saat itu anak korban merasa ada sesuatu yang tidak baik. Memanggil korban untuk minta dijemput.

“Saat dicari, korban bersama 4 warga lainnya, menemukan anaknya bersama pelaku di Siring Nol Kilometer Banjarmasin,” ungkap Diaz.

Saat ditemukan itulah, korban membawa pelaku ke Polsek Alalak. Saat di perjalanan, korban mengupat pelaku. Terjadi cek-cok di antara keduanya. Saat korban lengah, pelaku yang membawa sajam, langsung menikam korban.

“Korban menerima 26 tusukan,” tutup Diaz.

Atas perbuatannya, JM dijerat tindak pidana pembunuhan. Sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP.

(max/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh