Pedagang Pasar Bauntung Banjarbaru meminta kelonggaran alias diberikan keringanan tarif retribusi karena dirasakan memberatkan pihaknya. Dihitung dari hasil pendapatan di pasar, dinilai tidak mencukupi untuk membayar retribusi yang sudah ditetapkan.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Kabarnya, tahun depan para pedagang diharuskan membayar retribusi tiap bulannya. Para pedagang pun melakukan pertemuan dengan pihak Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru untuk membahas itu, Selasa (26/10/2021).
Menurut salah satu pedagang, Kadir menerangkan jika pihaknya hanya ingin meminta keringanan terkait tarif retribusi nantinya.
“Memang sudah ada penetapan dari Perda soal tarif retribusi bagi pedagang, dan katanya harus berjalan 3 tahun dulu. Tapi kami meminta keringanan melalui Perwali,” katanya.
Dijelaskannya, untuk tarif ukuran 3m x 6m perbulannya dikenakan Rp900 ribu. Keuntungan yang didapatnya selama di pasar, dikisaran Rp2 juta.
“Pembeli mulai berkurang, rasanya karena penerapan portal di pintu masuk. Hitungannya melalui portal, jika lewat waktu yang ditentukan akan ada tambahan biaya. Mungkin itu jadi pembeli berkurang,” terangnya.
Juga, mulai aktifnya pasar-pasar di tiap kelurahan, pembeli yang biasanya ke Pasar Bauntung, memilih berbelanja lebih dekat ke pasar kelurahan.
Sementara itu, Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru Sugiantoro mengatakan, pihak pedagang sudah menyurati ke Wali Kota Banjarbaru untuk meminta keringanan terkait retribusi.
“Apa yang ada di Perda tidak bisa diubah lagi. Tetapi, ada poin yang menyebutkan jika para pedagang bisa meminta keringanan agar mengajukan surat permohonan ke Wali Kota,” katanya.
Maka, jika Dinas Perdagangan sudah menerima surat balasan dari Wali Kota untuk mempertimbangkan hal itu, akan dilaksanakan. Juga, situasi yang saat ini masih pandemi, pembeli sepi.
“Mudahan Wali kota bijak dalam melihat situasi saat ini, walai Covid 19 melandai, perekonomian masih bergerak lambat. Mudahan biaa dipertimbangkan Wali Kota,” ungkapnya. (maf/dya)