Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Headline

PDAM Bandarmasih Naikkan Tarif di Tengah Ekonomi Sulit, BLF; Mestinya Bantu Rakyat, Bukan Sebaliknya!

Avatar
764
×

PDAM Bandarmasih Naikkan Tarif di Tengah Ekonomi Sulit, BLF; Mestinya Bantu Rakyat, Bukan Sebaliknya!

Sebarkan artikel ini
Muhammad Pazri SH MH.(foto: ist)
Muhammad Pazri SH MH.(foto: ist)

Lawyer dari sebuah organisasi pengacara Borneo Law Firm (B:F) meminta PDAM Bandarmasih agar membatalkan kebijakan menaikkan tariff sewa meter, tanpa alasan apapun. Mengingat sulitnya ekonomi rakyat di tengah pandemi COVID-19 di Kalimantan Selatan.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Salah satu lawyer dari Borneo Law Firm, Muhammad Pazri meminta secara tegas agar PDAM Bandarmasih tidak melaksanakan kebijakan kenaikan sewa meter pelanggan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Saya secara tegas meminta, agar tidak dilaksanakan kebijakan kenaikan sewa meter pelanggan dengan alasan apapun,” pintanya, Sabtu (3/7/2021) di Banjarmasin.

Perlu diingat lanjutnya, saat masa pandemi COVID-19 ini, ekonomi masih sangat sulit, sangat tidak tepat ada kebijakan kenaikan tarif sewa meter yang membebani masyarakat.

“Kebijakan yang diambil PDAM Bandarmasih terkait kenaikan sewa meter ini sangat kontradiktif,  tidak jelas urgensinya, karena kita semua ingat sebelumnya tarif pukul rata 10 kubik diturunkan, tapi sekarang ada kenaikan sewa meter,” cetusnya

Seharusnya lanjut Pazri, bercermin seperti di daerah lain seperti Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Projotamansari Bantul turut peduli bagi pelanggannya yang terkena dampak pandemi COVID-19.

Selain membagikan sembako, perusahaan plat merah itu justru menghapus denda keterlambatan pembayaran dan pengurangan pembayaran sebesar 10-30%.

“Ini malah sebaliknya menaikan tarif, sama sekali tidak pro rakyat,” cetusnya.

Akhirnya Pazri membeberkan beberpa pelayanan PDAM Bandarmasih yang dinilai mengecewakan masyarakat. Katanya, selama ini pelayanan PDAM tidak optimal dari dulu sampai sekarang, sangat banyak pelanggan mengeluh baik langsung maupun melalui medsos.

“Airnya ke rumah-rumah mampet- mampet, kadang tidak jalan, airnya tidak bisa diminum. Sering setiap macet air tidak ada pemberitahuan dan kompensasi,” bebernya.

Hal tersebut sambungnya, jelas membuat rugi pelanggan. Alasan PDAM selalu pemeliharaan, kebocoran dan lain – lain. Bisa lihat sepanjang Januri 2021 sampai sekarang, sangat sering air macet, air keruh, bisa dilihat pemberitahuan laman Medsos FB dan IG PDAM.

Kalau diamati polanya sama dari tahun ke tahun, 2016, 2017, 2018, 2019 hingga 2020. Karena tahun 2017 pihaknya juga pernah advokasi sampai ke Ombudsman Kalsel.

“Apakah ini hanya dugaan proyek pengadaan semata untuk menyerap anggaran,” katanya menduga.

Berdasarkan Pasal 4 UU 8/1999  tentang perlindungan konsumen, hak-hak konsumen, hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.

Kemudian hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.

Lanjut, hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan serta hak – hak lainnya.

Padahal menurut Pazri, sebagai konsumen ini dilindungi Undang-Undang(UU) hak kita dan bisa menuntut ganti rugi karena berdasarkan Undang-Undang No 8 Nomor tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Dirinya sangat berharap ini jadi pertimbangan penting kepada Walikota Banjarmasin yang baru dilantik dan DPRD Kota Banjarmasin memiliki fungsi pengawasan untuk mencabut, membatalkan SK Direksi PDAM Bandarmasih atas rencana kenaikan tariff meter tersebut, karena sangat tidak tepat.

Diberitahukan sebelumnya, per 01 Agustus 2021, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih mulai memberlakukan penyesuaian tarif meter penggunaan air bersih. Hal itu disebutkan lantaran harga barang dan jasa untuk operasional PDAM meningkat sesuai inflasi.

Direktur Utama PDAM Bandarmasih Yudha Achmady mengatakan, selain harga dan biaya operasional meningkat, penyesuaian biaya meter dilakukan karena pendapatan air dari rekening air pelanggan sejak tahun 2015 belum ada penyesuaian. Bahkan biaya meter air masih belum disesuaikan sejak tahun 2017.

“Lalu harga-harga barang dan jasa untuk operasional PDAM meningkat sesuai inflasi, selain itu penyesuaian biaya meter ini juga untuk keberlangsungan peningkatan pelayanan kepada pelanggan,” kata Yudha Achmady saat jumpa pers Kamis (1/6/2021) di Aula PDAM Bandarmasih Banjarmasin.(yon/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh