Pasar Murung Keraton Segera Beroperasi

MARTAPURA, Koranbanjar.net – Pedagang yang ingin berjualan di kios pasar pasar impres atau pasar murung keraton Martapura di belakang kantor PD Pasar Bauntung Batuah Martapura,  nampaknya tidak akan lama lagi lantaran segera diresmikan untuk operasionalnya oleh Pemerintah Kabupaten Banjar.

Hal itu di utarakan Plt Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Bauntung Batuah, Rusdiansyah kepada koranbanjar.net, terkait rencananya pada awal bulan april 2018 peresmian pasar impres akan dilaksabakan,  dengan terlebih dahulu menata ruang kios dan para pedagang.

“sudah kita jadwalkan dalam minggu depan, tapi untuk tanggalnya kita menunggu koordinasi dulu dengan pihak pemerintah kabupaten, jadi dalam seminggu ini kita akan mengevaluasi kios-kios,” ujarnya

Nantinya, lanjutnya dipasar tersebut akan di fokuskan untuk komoditi kering dan basah, tapi jika dari 230 total kios disana masih ada yang kosong, maka akan kita sediakan untuk pedagang yang dekat disana.

 “dan jika ada pedagang yang ingin berjualan komoditi lain, maka akan lakukan pendekatan secara personal,  bukan berarti kita melepaskan hak mereka,  tapi setidaknya bisa menyesuaikan komoditi,” ungkapnya.

Jika nantinya akan ada pedagang yang ngotot ingin berjualan komoditi lain, seperti makanan dan minuman, maka pihaknya akan mengarahkan ketempat yang sesuai.

“itukan nantinya untuk pedagang kering dan basah, seperti sayuran, kelapa serut akan ada limbah, pastinya bila ada yang ingin berjualan makanan dan minuman, maka akan kita arahkan ketempat yang sesuai. Karena kita dapati ada pedagang yang ngotot ingin berjualan makanan dan minuman disana,” katanya

Sementara itu, para pedagang yang nantinya menempati kios-kios di pasar impres itu tidak akan dikenakan biaya apapun, sampai  pasar tersebut dihibahkan oleh pihak kementrian perdagangan republik indonesia ke-pemerintah daerah, dan dari pemkab ke PD Pasar.

“saat ini mereka tidak dikenakan biaya alias gratis. Sampai nanti pasar itu dihibahkan oleh pihak kementrian perdagang ke pemerintah daerah, dan pemerintah mehibahkan ke PD Pasar, baru akan ada pungutan,”pungkasnya (sai/pri)