Pasang Tiang Kabel, Tujuh Pekerja di Tabalong Tersengat Listrik Dua Korban Meninggal Dunia

Tim inafis Satreskrim Polres Tabalong melakukan olah tkp di lokasi kejadian. (foto : Humas Polres Tabalong)

Nasib naas dialami tujuh pekerja di Kabupaten Tabalong. Mereka tersengat aliran listrik saat tengah memasang tiang kabel fiber optic di Desa Kembang Kunig, RT 01, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Rabu (05/10/2022).

TABALONG, koranbanjar.net Dikonfirmasi, Jumat (07/10/2022), Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan, dari ketujuh korban, dua di antaranya meninggal dunia.

Dua korban meninggal dunia tersebut atas nama Abdul Rokim (28) dan Suwarto (28). Sedangkan 5 orang luka berat atas nama Sukirno (42), Arifin (30), Jumarno Prantoan (34), Eko Sulistio (36), Abdul Raup (31).

“Mereka semua dilokasi tinggal yang sama yaitu di Kelurahan Toko, Kecamatan Penawangan, Grobogan, Jawa Tengah,” ungkap Yudha.

Kejadian bermula saat ketujuh pekerja akan memasang tiang besi setinggi 9,2 meter yang sejalur dengan kabel listrik PLN dengan ketinggian delapan meter.

Menurut keterangan salah satu korban yang diterima pihak kepolisian, saat itu 5 orang pekerja mendorong tiang dengan menggunakan tangan dan bahu. Sedangkan dua orang lainnnya menahan tumpuan tiang.

“Pada saat tiang sudah hampir berdiri tegak, tiang menyentuh kabel listrik PLN dan mengakibatkan para pekerja tersengat listrik,” jelas Yudha.

Sementara itu, sebelum terjadi kejadian naas tersebut, EIS (28) selaku pengawas lapangan pekerjaan telah menyiapkan peralatan pengaman diri berupa helm,sepatu boot dan rompi.

“Namun EIS selaku penanggung jawab dilapangan tidak memberikan teguran dan tidak memberikan arahan sebelum memulai pekerjaan,” terang Yudha.

Kemudian berdasarkan hasil gelar perkara, EIS (28) warga Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara yang sebelumnya berstatus sebagai saksi telah menjadi tersangka dengan dugaan karena lalainya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

“Saat ini saudara EIS sudah diamankan dipolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 unit Mobil pick up warna hitam, 1 buah Tiang Besi dengan panjang 9,2 Meter, dua lembar Rompi Safety Visability warna Orange, tiga pasang Sepatu Boots warna Hitam dan 4 Pasang sendal,” tutur Yudha

Selanjutnya adapun hasil dari pencarian aliran listrik oleh pihak PLN dengan menggunakan alat Volt Detector pada Tali Kabel listrik dengan ketinggian 8,1 Meter dari Permukaan Tanah ditemukan Aliran listrik dengan kekuatan 20 KV di lokasi kejadian.

(anb/slv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *