Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarbaru Ririk Sumari, menyerukan larangan tegas terhadap pembeli durian yang parkir di bahu jalan kawasan RT 04 Sungai Ulin.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Aktivitas ini dinilai melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama karena lokasi berada di area tanjakan yang rawan kecelakaan.
“Pembeli yang parkir di bahu jalan harus dilarang. Kita harus mencegah potensi kecelakaan yang bisa mengancam keselamatan warga dan pengguna jalan lainnya,” tegas Ririk dalam rapat koordinasi bersama pihak terkait.
Ririk juga menolak permintaan salah satu pedagang durian untuk memberikan dispensasi bagi kendaraan roda dua agar tetap diperbolehkan parkir. Menurutnya, kebijakan seperti itu hanya akan membuka peluang pelanggaran lebih lanjut.
“Jika satu diberi kelonggaran, yang lain akan mengikuti. Sia-sia upaya Dinas Perhubungan mencarikan solusi area parkir alternatif di Rumah Sakit Permata Husada,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Penegakan Peraturan Daerah Denny Mahendrata mengingatkan, pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan atau trotoar jelas melanggar aturan. Berdasarkan Pasal 15, 16, dan 17 Perda Nomor 5 Tahun 2004, penggunaan trotoar, bahu jalan, atau ruang terbuka hijau (RTH) untuk aktivitas dagang tanpa izin dilarang keras.
“Jika aturan ini dilanggar, sanksinya bisa berupa pidana kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp25 juta,” tegas Denny.
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan penertiban bersama Satpol PP untuk memastikan kawasan tersebut kembali tertib.
Meskipun telah disediakan solusi parkir alternatif di lahan Rumah Sakit Permata Husada, pelanggaran masih kerap terjadi. Ririk dan Denny berharap, dengan penegakan aturan yang konsisten, aktivitas dagang di kawasan RT 04 Sungai Ulin dapat berlangsung tanpa mengganggu ketertiban dan keselamatan publik.
“DPRD mendukung penuh langkah tegas ini. Kami ingin memastikan aktivitas ekonomi tetap berjalan, tetapi tidak dengan mengorbankan keselamatan masyarakat dan ketertiban umum,” tutup Ririk. (maf/dya)