AG diketahui merupakan salah satu pelaku dalam aksi pengeroyokan, saat melakukan olah TKP atau tempat kejadian perkara, para pelaku mengakui melakukan tindak kekerasan hingg membuang korban ke bawah jembatan.
KOTABARU, koranbanjar.net– Usai mengamankan DPO pelaku pengeroyokan, Sat Reskrim Polres Kotabaru yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil melakukan olah TKP (Tempt Kejdian Perkara), di Desa Hilir Muara. Dalam olah TKP tersebut, dua orang pelaku menunjukan adegan yang sama saat melakukan tindak kekerasan terhadap korban, hingga menyebabkan tidak sadarkan diri.
Sebelum terjadi pengeroyokan saat itu para pelaku sedang pesta minuman keras.Kemudian, sambil menikmati minuman keras, para pelaku melihat saksi pertama yang merupakan adik korban, dan mengajak saksi ini untuk minum bersama para pelaku itu.
“Setelah itu saya ikut minum bersama pelaku. Kemudian ada cekcok mulut saya bersama AS (24) ini, setelah itu langsung memukul pipi saya di bagian kanan,” ujar Jumady yang merupakan adik ipar Korban.
Karena mersa tidak terima, Jumady kemudian melaporkan kepada korban. Mendengar adik iparnya dipukul, si korban ini langsung mendatangi para pelaku yang sedang pesta miras itu, namun bertujuan hanya untuk menanyakan apa yang terjadi sebenarnya.
“Setalah saya kabari, kaka ipar saya langsung mendatangi para pelaku. Sampai di tempat kejadian terjadilah adu mulut, melihat terlalu banyak musuhnya Ia langsung lari, namun tetap dikejar. Dan pelaku AG (pelaku utama) menerjang dari belakang hingga JD terjatuh,”ungkapnya.
Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul, mengatakan ini upaya penyidik untuk menggali kebenaran yang sebenarnya terjadi di TKP.
“Setelah berhasil kita amankan satu pelaku yang sempat DPO, kita turun langsung ke lapangan untuk memastikan kejadian yang sebenarnya terjadi sampai terjadi pengeroyokan”kata Jalil, Sabtu (22/1/2022).
Sambung Jalil, usai dilakukan olah TKP, AG mengakui bahwa yang dilakukannya itu benar terjadi, dan ia mengakui usai korban terjatuh sempat memukul korban pakai balok di bagian kepala, setelah itu pelaku lain ikut menginjak-injak kepala korban hingga tak berdaya.
“Pelaku ini mengaku, usai korban diinjak-injak dan mengalami luka serta tersungkur tidak berdaya, para pelaku kemudian membuang tubuh korban ke bawah jembatan tepat di lokasi terjadinya pengeroyokan itu,”terang Jalil.
Kini empat orang pelaku telah diamankan jajaran Satres Polres Kotabaru untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Dan akan dikenakan Pasal 170 KUHP ayat 3 tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 12 tahun pidana penjara.
“Sementara itu, hingga saat ini satu pelaku lagi masih DPO oleh Unit Buser Polres Kotabaru”pungkasnya.
(cah/slv)