Oknum Bawaslu Banjar Diduga Korupsi Dana Hibah Pilkada, Reskrim; Penyelidikan Sudah Berjalan

Kantor Bawaslu Kabupaten Banjar di Kota Martapura, Kalimantan Selatan. (foto: dok koranbanjar.net)
Kantor Bawaslu Kabupaten Banjar di Kota Martapura, Kalimantan Selatan. (foto: dok koranbanjar.net)

Oknum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar diduga telah melakukan tindak korupsi terhadap dana hibah Pilkada Banjar tahun 2020-2021 yang dikucurkan Pemerintah Kabupaten Banjar. Bahkan kasus dugaan tindak korupsi ini sudah diselidiki pihak Satreskrim Polres Banjar sejak tiga minggu yang lalu.

BANJAR, koranbanjar.net – Lembaga resmi pemilu, Bawaslu Kabupaten Banjar sepertinya akan tercoreng. Menyusul terjadinya dugaan tindak korupsi yang dilakukan oknum Bawaslu Kabupaten Banjar.

Penelusuran koranbanjar.net dalam beberapa hari terakhir, kasus dugaan tindak korupsi di tubuh Bawaslu Kabupaten Banjar ini sudah mulai terendus banyak pihak, termasuk oleh Satreskrim Polres Banjar.

Diduga kuat, tindakan koruptif dilakukan oknum Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banjar yang melibatkan oknum-oknum sejumlah Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Banjar. Meski demikian, jumlah dana hibah yang diduga telah dikorupsi masih belum terungkap, karena pihak Satreskrim masih melakukan penyelidikan.

Penyelidikan pihak Satreskrim Polres Banjar diperkuat dengan adanya surat dari Satreskrim Polres Banjar yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Pemkab Banjar tertanggal 29 Juli 2021.

Kasat Reskrim Polres Banjar saat diwawancarai sejumlah wartawan. (foto: juwita)
Kasat Reskrim Polres Banjar saat diwawancarai sejumlah wartawan. (foto: juwita)

Surat itu berbunyi sebagai berikut;

Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Selatan Resort Banjar nomor: B/219/ Res.3.1./VII/ 2021/Reskrim yang ditujukan kepada Sekda Banjar tertanggal 29 Juli 2021

  1. Rujukan:
  2. Pasal 4, pasal 5, pasal 9, pasal 102, pasal 103, pasal 104, pasal 105, undang-undang RI nomor 8 tahun 1981 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana;
  3. Pasal 14 huruf g undang-undang RI no. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  4. Pasal 51, 52, 53, 54, 55, 56 dan 57 undang-undang RI no. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  5. UU RI no. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI no. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  6. Laporan informasi No. Pol. : LI -06 / VII / 2021 / Sat Reskrim, Tanggal 26 Juli 2021 tentang dugaan tindak pidana korupsi atas penyelewengan dana hibah daerah Kabupaten Banjar TA 2020 kepada Bawaslu Kabupaten Banjar;
  7. Surat perintah penyelidikan No. Pol : Sp. Lidik / 06 / VII / 2021 / Reskrim / Tipikor, tanggal 26 Juli 2021.
  8. Bahwa untuk kepentingan penyelidikan pada poin 1 huruf e tersebut di atas, pihak unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Banjar perlu melakukan klarifikasi dan permintaan data/keterangan pihak-pihak terkait.
  9. Sehubungan dengan hal tersebut di atas dimohon kepada pihak Sekda Kabupaten Banjar untuk dapat memerintahkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banjar untuk memberikan copy data/dokumen berupa:
  10. NPHD antara Pemkab. Banjar dengan Bawaslu Prov Kalsel/Bawaslu Kab Banjar;
  11. DPA TA 2020;
  12. Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah oleh Bawaslu Kabupaten Banjar;
  13. Laporan realisasi anggaran Bawaslu Kabupaten Banjar;

Untuk memudahkan koordinasi atas penanganan penyelidikan tersebut dapat menghubungi penyidik yang kami tunjuk AIPDA JOKO PURNOMO, S. H. Jabatan Kanit 3 unit tipidkor No. Hp. 08125031554.

Demikian untuk menjadi maklum dan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Terkait dengan hal itu, Kapolres Banjar melalui Kasat Reskrim Polres Kabupaten Banjar Fransiskus Manaan saat dikonfirmasi koranbanjar.net, Selasa, (13/9/2021) menyatakan, kasus tersebut masih dalam penyidikan.

“Untuk terduga pelaku masih kami lakukan penyelidikan, jadi belum bisa menyebutkan siapa dan berapa nominal kerugiannya,” tutur Kasat Reskrim.

Untuk laporan yang diperoleh, tegas Kasat Reskrim, bukan laporan dari Bawaslu Banjar, melainkan diperoleh pihak Satreksrim Polres Banjar. “Kami mendapatkannya sendiri, sekitar sebulan kami dapat infonya,” ucap dia.

Fransiskus menambahkan, terkait dengan kasus itu, pihaknya sudah melakukan penyelidikan selama 3 minggu berjalan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, Fajeri Tamjidillah saat akan dikonfirmasi ke Kantor Bawaslu Kabupaten Banjar pada Selasa, (13/9/2021) siang, tidak berada di tempat. Namun, media ini berusaha menghubungi via WhatsApp, namun hanya dibaca saja, lalu saat ditelepon juga diabaikan.(mj-37/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *