Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Kejari Banjarbaru Lebih Banyak ‘Bungkam’ Terkait Kasus Korupsi KONI Banjarbaru yang Diduga Mandek

Avatar
923
×

Kejari Banjarbaru Lebih Banyak ‘Bungkam’ Terkait Kasus Korupsi KONI Banjarbaru yang Diduga Mandek

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejari Kota Banjarbaru di Kalimantan Selatan. (foto: ist)
Kantor Kejari Kota Banjarbaru di Kalimantan Selatan. (foto: ist)

Terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Banjarbaru senilai Rp6,7 miliar yang ditengarai mandek, pihak Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru lebih banyak memilih diam. Ketika koranbanjar.net berusaha menelisik perkembangan dalam penanganan kasus tersebut, pihak Kejari Banjarbaru tidak bersedia memberikan keterangan secara terbuka.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru, Yandi Primananda membantah bahwa, kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Banjarbaru tahun 2018 tersebut terhenti.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Tidak ada, jalan terus,” katanya sangat singkat kepada koranbanjar.net, Selasa (13/9/2021).

Namun saat dicecar dengan sejumlah pertanyaan, baik tentang penetapan tersangka maupun lainnya, Yandi tidak ingin memberikan penjelasan lebih lanjut. Mantan Kasi Pidsus Kejari Hulu Sungai Selatan ini meminta waktu untuk berkoordinasi dengan Kajari Banjarbaru, Andri Irawan yang saat itu sedang tidak berada di tempat.

“Nanti ya om, aku mau koordinasi dulu ke Pak Kajari, soalnya ini sudah ranahnya Pak Kajari memberikan komentar, biar nggak salah, yang jelas kasus ini terus lanjut dan masih berjalan sampai saat ini,”  akunya saat ditemui di Kantor Kejari Banjarbaru, Jalan Trikora Kota Banjarbaru.

Didesak kapan bisa memberikan penjelasan atas berbagai isu miring terhadap Kejari Banjarbaru yang diduga mencoba menghentinkan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Banjarbaru senilai Rp6,7 miliar ini, lagi-lagi Kasi Pidsus tidak bersedia memberikan komentar.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Yandi Primananda.(foto: ist)
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Yandi Primananda.(foto: ist)

“Saya menunggu arahan pimpinan, pak Kajari. Nanti malam saya kabari om, pokoknya secepatnya saya kabari, saya bicara dengan Pak Kajari dulu,”  kilahnya.

Sementara itu, dalam kasus lain seperti dugaan korupsi pengadaan iPAD di tubuh DPRD Kota Banjarbaru, pihak Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru dengan terbuka memberikan penjelasan, berbeda dengan kasus dugaan KONI Kota Banjarbaru yang lebih banyak diam.

Sementara itu, sebagaimana statemen yang pernah disampaikan Pengamat Hukum, Supiansyah Darham, SE, SH, idealnya sekarang ini pihak Kejari Banjarbaru mestinya sudah menetapkan tersangka.

Advokat Kalimantan Selatan ini juga mengutarakan, pihak Kejari Kota Banjarbaru mestinya menjelaskan perkembangan kasus dugaan korupsi dana hibah yang terjadi pada KONI Kota Banjarbaru kepada publik.

Tidak hanya itu, kalau sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan, sudah harusnya menetapkan tersangka, kemudian menahan.

“Kalau penyelidikan dan penyidikan sudah dilakukan, pihak kejaksaan mestinya sudah menetapkan tersangka. Dan proses itu mestinya tidak lama, apalagi sudah ada dua alat bukti, termasuk saksi-saksi,” ucap Supiansyah via telepon kepada koranbanjar.net, Sabtu (11/09/2021) lalu.

Tidak sampai di situ, sambungnya, kalau sudah menetapkan tersangka, maka pihak Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru harusnya sudah menahan tersangka.

Lebih detil dijelaskan, setiap kasus memiliki nomor perkara, mestinya nomor perkara itu tidak bisa hilang. Karena masih teregister atau tercatat di Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalsel, bahkan di Kejaksaan Agung.

“Jadi, nomor perkara itu tidak bisa dihilangkan, itu seperti tembusan ke Kejati dan Kejagung. Perkara itu kan ada yang membidangi, yakni Pidsus. Masyarakat dapat memantau penanganan yang dilakukan Pidsus,” terangnya.

Perkembangan dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Banjarbaru itu harus diperjelas kepada publik.

“Pekembangan kasusnya sudah sampai di mana? Kalau seumpama tidak dilanjutkan lagi, kenapa? Semua harus diumumkan,” tegasnya.

Berdasarkan catatan berita yang upadate pada website resmi BPK RI, kalsel.bpk.go.id yang diposting pada 23 Juni 2020 disebutkan, penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Banjarbaru mendekati tahap akhir.

Hal tersebut dipastikan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, di masa pimpinan  Silvia Desty Rosalina, dalam catatan, mengakui bahwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Banjarbaru senilai Rp 6,7 miliar, merupakan satu-satunya kasus yang paling menonjol sepanjang tahun 2019.(yon/sir)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh