Anggota Sat Resnarkoba Polres Kotabaru kembali meringkus pelaku pengedar Narkotika jenis sabu seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotabaru berinisial SN (40).
KOTABARU, koranbanjar.net- Tersangka berinisial SN (40) merupakan warga Desa Baharu Utara, RT 09 RW 02, Kecamatan Pulau Laut Sigam Kabupaten Kotabaru. Dia diringkus pada Selasa (18/5/2021), pukul 03.30 WITA di kediamannya.
Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin, melalui Kasat Narkoba Iptu Gunalis Agam menerangkan, SN berhasil diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan pelaku sering membawa atau menyimpan narkoba jenis sabu.
“Sesuai informasi tersebut, satuan Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan. Kemudian tersangka berhasil diringkus di rumahnya,”terang Iptu Gunalis, Selasa, (25/5/2021).
Sambung dia, saat penangkapan anggota kepolisian juga berhasil menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 7 paket sabu dengan berat kotor 2,64 gram, beserta peralatan lainya.
Kemudian dari keterangan tersangka bahwa Narkotika jenis sabu akan diedarkan kembali.
“Tersangka mengaku menjalankan bisnisnya itu kurang lebih sejak Maret 2021, hingga sekarang (sekitar 2 bulan). Dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp300.000 hingga Rp600.000 per paket,”kata dia.
Saat diintrogasi, sambung dia, tersangka mengaku tidak mengetahui siapa pelanggan yang telah membeli narkotika jenis sabu itu kepada dirinya.
“Jadi tersangka mengaku hanya meletakkan sabu itu di suatu tempat saja (ranjau). Dan untuk bandar dari tersangka masih dalam penyelidikan,” pungkasnya.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mako Polres Kotabaru guna proses hukum lebih lanjut.(cah/sir)