Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Headline

NTP Dan Harga Produsen Gabah Turun

Avatar
419
×

NTP Dan Harga Produsen Gabah Turun

Sebarkan artikel ini

Nilai Tukar Petani (NTP), bulan Maret 2020 sebesar 101,10 atau turun 0,86 persen dibanding bulan sebelumnya. Harga rata-rata gabah tingkat petani Rp. 6.015,64 turun 1,27 persen dibanding bulan Februari 2020.

BANJARBARU, koranbanjar.net – Nilai tukar usaha rumah tangga pertanian (NTUP) turun 0,74 persen. Hal itu disebabkan, Indeks harga yang diterima petani (lt) atau turun 0,63 persen. Sedangkan Indeks harga yang dibayar petani (lb), turun 0,24 persen. Sementara harga rata-rata gabah tingkat penggilingan Rp.6.106,80, atau turun 1,19 persen dibanding bulan Februari 2020.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Pada Maret 2020, terjadi perubahan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) di Kalsel sebesar 0,29 persen. Dari 105,88, menjadi 106,18. Disebabkan oleh naiknya Indeks, disebagian besar kelompok penyusunan IKRT. Terutama kelompok makanan, minuman dan tembakau,” ujar Kepala BPS Kalsel, Diah Utami.

Diah menjelaskan, Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Kalsel bulan Maret 2020 sebesar 102,99 atau turun 0,74 persen. Dibanding NTUP, bulan sebelumnya. Rata-rata harga gabah kualitas Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani turun 1,27 persen, dari Rp 6.093,23 per-Kg di bulan Februari 2020 menjadi Rp 6.015,64 per-Kg di bulan Maret 2020. Begitu juga harga gabah di tingkat penggilingan, turun 1,19 persen dari Rp 6.180,27 per-Kg di bulan Februari 2020 menjadi Rp 6.106,80 per-Kg di bulan Maret 2020.

“Nilai Tukar Petani (NTP), yang diperoleh dari perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib). Merupakan salah satu indikator, untuk melihat tingkat kemampuan atau daya beli petani di pedesaan,” ucap Diah.

NTP, menunjukkan daya tukar (term of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. Semakin tinggi NTP, relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan atau daya beli petani.

“Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP), diperoleh dari perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib). Di mana komponen Ib, hanya terdiri dari biaya produksi dan Penambahan Barang Modal (BPPBM),” paparnya.

Dengan dikeluarkan konsumsi, lanjutnya dari komponen indeks harga yang dibayar petani (Ib), NTUP dapat lebih mencerminkan kemampuan produksi petani. Karena yang dibandingkan hanya produksi dengan biaya produksinya.

“Pada Maret 2020, NTP Kalimantan Selatan tercatat sebesar 101,10 atau turun 0,86 persen. Jika dibandingkan NTP pada Februari 2020, yang mencapai 101,99 persen. Penurunan NTP ini, disebabkan indeks harga yang diterima petani (It) turun sebesar 0,63 persen. Sedangkan indeks harga yang dibayar, petani (Ib) mengalami kenaikan sebesar 0,24 persen. Dimana indeks konsumsi rumah tangga naik 0,29 persen, dan indeks BPPBM naik 0,12 persen,” pungkasnya. (ykw/maf)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh