Narkoba Kalsel, Tiga Budak Sabu Digelandang ke Polres HST

Tiga tersangka narkoba yang berhasil diamankan Polres HST.
Tiga tersangka narkoba yang berhasil diamankan Polres HST.

Kasus peredaran narkoba jenis sabu kembali diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres HST, Kamis (25/11/2021) dinihari.

BARABAI, koranbanjar.net – Pelaku peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres HST sepertinya masih belum jera. Terkini, tiga budak sabu diringkus Polres HST di dua tempat yang berbeda.

Rumah dan pondok (rumah kecil di tengah kebun) di pilh menjadi tempat untuk transaksi oleh pelaku.

Satreskoba mengamankan tiga budak sabu di dua tempat yang berbeda. Pertama, Satreskoba berhasil mengamankan dua orang yakni ER (38) dan IIL (27) yang saat itu sedang berada di rumah tersangka IIL di Desa Rangas Kecamatan Batang Alai Selatan pada Kamis (23/11/2021) sekitar pukul 00.15 wita.

Diketahui ER merupakan warga Desa Murung B Kecamatan Hantakan dan IIL merupakan warga Desa Rangas Kecamatan Batang Alai Selatan. Dari tangan kedua pelaku, tim berhasil mengamankan 5 paket sabu seberat 0,28 gram dan barang lainnya.

Sedangkan kasus kedua, penangkapan satu budak sabu di sebuah pondok kecil milik tersangka MJ (38) di Desa Layuh Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten HST pada pukul 02.00 WITA dinihari.

Dari tersangka MJ tim berhasil mengamankan 5 paket sabu dengan berat 1,31 gram dan uang tunai Rp300.000 rupiah.

Barang bukti sabu.
Barang bukti sabu.

Kapolres HST, AKBP Sigit Haryadi melalui Kasubsi PIDM Humas Polres HST Aipda M. Husaini mengatakan, saat ini pelaku sudah berada di tahanan Polres HST untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) sub 112 (1) Sub 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Kemudian denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).(mj-41/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *