Narkoba Kalsel, Satreskoba Polres HST Kembali Amankan Pengedar Sabu

Tersangka narkoba.
Tersangka narkoba.

Polres Hulu Sungai Tengah melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah kembali mengamankan satu pengedar sabu-sabu dengan barang bukti 4,54 gram, Senin (17/1/2022) sekitar pukul 21.30 WITA di Birayang, Kabupaten HST.

BARABAI, koranbanjar.net – Seorang pemuda berinisial AY (38) terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi, karena kedapatan memilik barang haram narkoba jenis sabu di rumahnya sendiri.

AY diketahui merupakan warga jalan Kesatria Desa Birayang Timur, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah sesuai dengan E-KTP tersangka.

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sigit Hariyadi melalu Kasi Humas Iptu Soebagio mengungkapkan, pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Desa Birayang Timur Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Barang bukti.
Barang bukti.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang memberitahukan bahwa di Desa Birayang Timur atau lebih tepatnya di rumah pelaku sering terjadi transaksi barang haram tersebut.

Hasil informasi dari masyarakat, petugas melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu sebanyak 12 paket dengan berat 3,16 gram dengan berat bersih 1 gram , satu unit telepon genggam, uang Rp120.000 serta barang bukti lainnya.

Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Hulu Sungai Tengah dan juga dikenakan pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(mj-41/sir)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *