Najwa Shihab mengajak netizen tertawa bareng, saat membaca berita soal Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyetujui vonis Jaksa Pinangki dipangkas menjadi 4 tahun dari yang semula 10 tahun penjara.
Najwa mengunggah tangkapan layar berita tersebut ke akun media sosial (medsos)-nya. Diketahui, potongan masa hukuman ini merupakan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Hahahahaha Ketawa bareng yuk! Titip tawa kalian di komen ya,” tulis Najwa, Senin (5/7/2021) kemarin.
Sebelumnya, Kepala Kejari Jakarta Pusat, Riono Budisantoso membenarkan JPU tak akan mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait pemangkasan hukuman ini.
Alasannya, putusan majelis hakim PT DKI Jakarta telah mengamini tuntutan saat di pengadilan tingkat pertama. Sehingga, tak ada alasan untuk mengajukan kasasi.
Unggahan Najwa ini mendapat balasan dari rekannya seperti Ernest Prakasa, Angga Sasongko dan Ridho Slank yang menuliskan emotikon tertawa. Sementara netizen lain juga ikut mengomentari unggahan Najwa. “Mantap diskon edisi PPKM, cuman 4 Tahun hahaha,” tulis akun @corssball.id.
Komentar lain juga dituliskan akun @anggie.sulistyo, “Kalau Mba Najwa Shihab sudah tertawa berarti sah hukumnya untuk ikut ngetawain.” Atau komentar yang dituliskan akun @asyaafiiyusuf, “Hahaha ngakak sampai mau pindah negara.”
Informasi dihimpun, Pinangki Sirna Malasari telah terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu terbukti menerima suap sebesar US$ 500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Selain itu, ia dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp 5.253.905.036,00. Uang tersebut merupakan bagian dari uang suap yang diberikan Djoko Tjandra. (tempo.co/ykw)