Motif Cemburu dan Dugaan Selingkuh, Suami Tega Bunuh Istri Terjadi di Tabalong

Tersangka pembunuh istri di Takulat Tabalong. (Sumber Foto: Polres Tabalong)

Diduga motifnya karena cemburu dan selingkuh, seorang suami tega bunuh istri yang terjadi di Desa Takulat Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong, Selasa (6/7/2021) dinihari.

TABALONG,koranbanjar.net – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)  menyebabkan DW, sang isteri meninggal dunia di dalam kamar rumah yang ditengarai akibat dianiaya oleh MI, suaminya sendiri.

Mendengar adanya pelaporan dari petugas di lapangan, personel gabungan Satreskrim Polres Tabalong bersama Polsek Kelua yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Dr Trisna Agus Brata SH MH langsung mendatangi tempat kejadian perkara.

Lalu, melakukan serangkaian penyelidikan bersama Tim Inafis Satreskrim Polres Tabalong.

Di lokasi kejadian petugas menyita beberapa barang bukti, diantaranya 1 buah batu dan 1 lembar baju korban warna abu-abu yang terdapat bercak darah.

Kini sang suami dengan inisial MI berusia 26 tahun sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses pemeriksaan petugas.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori SIK CFrA melalui Kasubbag Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan kejadian kekerasan dalam rumah tangga di Desa Takulat.

Menyebabkan istri korban meninggal dunia di lokasi kejadian atas perbuatan  MI berprofesi sebagai pedagang, warga Desa Takulat Kecamatan Kelua, Tabalong.

Kepolisian setempat melakukan olah TKP. (Sumber Foto: Polres Tabalong)

MI mengakui perbuatannya melakukan aksi penganiayaan terhadap istri hingga sang istri meninggal dunia diduga mengalami luka di bagian kepala belakang.

“Perbuatan ini dilakukan karena cemburu dan menduga istrinya selingkuh dengan laki-laki lain,” ucap Mujiono.

Kejadian ini berawal dari adanya permasalahan rumah tangga yang dugaan suami bahwa sang istri selingkuh, akhirnya pada Senin (5/07/2021) malam, sang istri inisial DW (22) datang ke rumah HDR (Paman dari Suami) untuk menginap dengan tujuan menenangkan diri.

Berselang tiga puluh menit datanglah MI dengan maksud menemui istrinya.  Malam itu pihak keluarga inisial RZ dan RN menemani MI istirahat di ruang samping kamar sang istri, sedangkan DW (istri) tidur di dalam kamar.

Dini hari RZ terbangun ketika mendengar keributan dari dalam kamar, ia pun berusaha membuka pintu kamar namun kondisi pintu terkunci dari arah dalam.

Selanjutnya pintu didobrak dan melihat perkelahian fisik antara MI dan DW.

Aksi melerai perkelahian dilakukan oleh RZ dan juga ia berteriak meminta pertolongan namun DW tidak bisa diselamatkan atas perbuatan MI, DW meninggal dunia dalam keadaan terlentang di dalam kamar.

“Atas perbuatannya MI terancam pasal 44 ayat 3 undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara”, terang Iptu Mujiono. (polrestabalong/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *