Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Headline

Nah, Ibu Muda Pembuang Bayi di Trikora Telah Diciduk

Avatar
476
×

Nah, Ibu Muda Pembuang Bayi di Trikora Telah Diciduk

Sebarkan artikel ini
Tersangka pembuangan bayi diciduk Polsek Banjarbaru Utara, Kamis (8/12/2022). (Sumber Foto: Humas Polres Banjarbaru/Koranbanjar.net)
Tersangka pembuangan bayi diciduk Polsek Banjarbaru Utara, Kamis (8/12/2022). (Sumber Foto: Humas Polres Banjarbaru/Koranbanjar.net)

Pelaku pembuangan bayi yang terjadi di Jalan Trikora di depan sebuah warung tepatnya di RT 24 Kelurahan Kemuning, berhasil diamankan pihak Kepolisian, Kamis (8/12/2022).

BANJARBARU, koranbanjar.net Ibu dari bayi tersebut, atas nana SNA warga Kalimantan Tengah diamankan di kos pelaku di Jalan Trikora Kelurahan Loktabat Selatan Kota Banjarbaru.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza melalui Kasi Humas AKP Tajudin Noor mengatakan, ibu muda berusia 18 tahun itu diamankan pada siang sekitar pukul 11.00 Wita oleh anggota opsnal Polsek Banjarbaru Utara yang dipimpin oleh Panit 1 Opsnal Reskrim Polsek Banjarbaru Utara Iptu Agus Aprianto.

“Pelaku mengakui bahwa dirinya yang menelantarkan atau membuang bayi itu,” katanya, Jumat (9/12/2022).

Dijelaskannya lagi, pelaku mengaku melahirkan bayi tersebut pada Rabu 30 November 2022 pada sore hari di kamar kosnya.

“Persalinan pelaku, ternyata dibantu oleh tantenya di kos tersebut,” ujarnya.

Setelah berusia 4 hari, ibu bayi itu membawa anaknya menggunakan sepeda motor dan dimasukkan ke dalam kardus air mineral dan diletakkan pelaku di atas meja di sebuah warung di Jalan Trikora Kelurahan Kemuning Kora Banjarbaru.

“Dugaannya pelaku membawanya subuh menjelang pagi, dan sekitar pagi pukul 08.00 Wita pemilik warung menemukan bayi itu,” ungkapnya.

Motif pelaku membuang bayi itu, pengakuan SNA, karena rasa khawatir pelaku diusia masih remaja takut tidak dapat membesarkan dan merawat bayi yang baru dilahirkannya itu.

Kini, SNA berada di Mapolsek Banjarbaru Utara untuk dilakukan proses hukum karena menempatkan anak yang belum berumur 7 tahun untuk ditemukan orang lain atau meninggalkan anak tersebut untuk melepaskan diri dari padanya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 305 KUHP. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh