Setelah pelaku pembunuhan di Jl Veteran Banjarmasin, Rama Iriansyah (27) berhasil ditangkap tim gabungan Polresta Banjarmasin di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, terungkap motif peristiwa berdasarkan versi pelaku. Pengakuan pelaku, dia nekat menghabisi korban, M Rizki (25), karena sering ditantang berkelahi.
BANJARMASIN, koranbanjar,net – Pelaku, Rama Iriansyah mengakui telah menghabisi nyawa korban yang tidak lain teman satu Gang Baru di Jalan Veteran, karena tidak tahan selalu ditantang berkelahi. Akhirnya di malam kejadian, pelaku nekat menusuk korban dengan sebilah senjata tajam bergerigi
Pembunuhan dilakukan Rama Iriansyah (27), pada Sabtu malam 23.15 WITA di Jalan Veteran depan Gang Baru, Kelurahan Kuripan Kecamatan Banjarmasin Timur, hingga mengakibatkan M Rizki (25) tewas dengan luka di bagian perut dan tangan.
Menurut Kapolsek Banjarmasin Timur melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, Iptu Timur Yono, pada Senin, (14/6/2021), pelaku adalah warga Jalan Veteran Gang Baru, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur. Usai melakukan pembunuhan, pelaku sempat melarikan diri ke Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut ke rumah orang tuanya. Ketika kepolisian mengejar ke tempat orang tuanya, ternyata pelaku sudah melarikan diri Kalimantan Timur.
Tim gabungan Reskrim Macan Kalsel, Reskrim Polresta Banjarmasin dan Reskrim Polsek Banjarmasin Timur melakukan pengejaran ke Balikpapan, Kalimantan Timur. Di sana petugas berhasil membekuk pelaku pada Jumat, 11 Juni 2021.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti pisau, serta selembar surat yang ditulis pelaku untuk kedua anaknya, yang masih berumur 5 tahun dan 1 tahun.
Isi surat itu dijelaskan pelaku, “Memang sebelum ditangkap saya sempat menulis surat untuk anak saya yang masih kecil. Isinya, doakan abah naklah, pintar-pintar belajar kena kita berkumpul lagi naklah,” katanya.
Senjata tajam yang digunakan memang sudah lama dibelinya. Saat kejadian di malam itu, pelaku dan korban duduk di jembatan Gang Baru. Mereka berdua lagi pesta minuman keras. Akibat pengaruh miras, korban berteriak dan mengajak pelaku untuk berkelahi. Kemudian, akhirnya pelaku pulang ke rumah dan mengambil senjata tajam, hingga mendatangi korban dengan menusukkan senjata tajam beberapa kali ke tubuh korban hingga korban terjatuh dan tewas di tempat kejadian.
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur Iptu Timur Yono membenarkan untuk kejadian ini adalah penganiayaan yang yang memgakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(myr/sir)