Motif Pembunuhan di Mataraman Terungkap, Pelaku Sakit Hati Terkait Persoalan Tanah

Foto insert, pelaku Abdul Fuad alias Adul Warsiman. (foto: ist)
Foto insert, pelaku Abdul Fuad alias Adul Warsiman. (foto: ist)

Motif pembunuhan di Desa Jeranih RT 4, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, Kalsel akhirnya terungkap. Motifnya, pelaku sakit hati karena persoalan tanah dengan salah satu korban, H Arbain.

BANJAR, koranbanjar.net – Peristiwa pembunuhan yang terjadi  pada Rabu (13/10/2021) kemarin, mengakibatkan 1 orang meninggal dunia serta 2 orang lainnya luka parah. Usai pelaku menyerahkan diri, kini motif peristiwa terungkap dengan terang.

Pelaku Abdul Fuad alias Adul Warsiman berhasil diamankan Polsek Mataraman beserta Tim Gabungan. Pelaku diamankan dengan tindakan persuasif melalui pihak keluarga pelaku, dan menyerahkan diri ke Mapolres Banjar didampingi pihak keluarganya.

Menurut keterangan Kapolsek Mataraman Iptu Ari Handoyo, Jumat (15/10/2021), penyerangan itu dipicu sakit hati dengan ucapan korban, H. Arbain.

“Pelaku ini mendengar pembicaraan antara korban H. Arbain dengan istrinya soal tanah. Tanah milik pelaku warisan dari orang tuanya ini ada tumpang tindih tanah dengan korban. Serta tanah itu, ada kuburan orang tuanya juga,” terangnya.

Akibat pembicaraan itu, pelaku mendengar dan merasa sakit hati. Letak rumah pelaku dengan korban bersebelahan.

“Sakit hatilah pelaku mendengar pembicaraan itu. Pelaku mendengarnya sore hari. Malamnya, setelah sholat magrib menjelang isya, pelaku ke rumah korban dan langsung melakukan penyerangan,” ujarnya.

Dari penyerangan itu, pelaku yang kalap mata membabi buta mengayunkan sebilah parang, hingga korban berteriak minta tolong.

“Korban lainnya, Sukarman yang mendengar suara ini bermaksud untuk menolong dan melerai. Namun malah menjadi korban, hingga meninggal dunia. Serta cucu dari H. Arbain turut jadi korban,” katanya.

Sebelumnya, ucap Kapolsek, kedua belah pihak antara pelaku dengan korban H. Arbain sudah sering cekcok, namun membaik lagi.

“Puncaknya pada Rabu malam itu, pelaku membabi buta menyerang korban,” jelasnya.

Saat ini, pelaku sudah berada di Polres Banjar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, beserta barang bukti parang yang digunakan.

“Pelaku dikenakan pasal 338, 351 ayat 3, dan 354 dengan ancaman maksimal 10 tahun. Pelaku memang sudah menyiapkan parang dari rumahnya,” tutupnya.(maf/sir)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *