Pernyataan anggota Fraksi Demokrat DPRD Banjar, Saidan Fahmi yang melempar wacana soal mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Banjar, M Rofiqi, membuat Kuasa Hukum M Rofiqi yakni, Supiansyah Darham, SE.SH harus angkat bicara. Menurutnya, wacana mosi tidak percaya yang diarahkan kepada klien-nya tersebut tidak memiliki legal standing.
BANJAR, koranbanjar.net – Mestinya sikap mosi tidak percaya diimplementasikan oleh anggota parlemen kepada pemerintah yang tidak pro rakyat, bukan sebaliknya. Memberikan sikap mosi tidak percaya kepada sesama anggota parlemen.
Demikian ditegaskan Pengamat Politik sekaligus Kuasa Hukum, Supiansyah Darham, SE.SH kepada koranbanjar.net, Selasa (20/09/2022) malam melalui pesan WhatsApp.
“Dasar pijakan anggota dewan mengambil sikap mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD itu justru tidak memiliki legal standing,” ucapnya.
Untuk itu, lanjut dia, bagi semua anggota dewan yang terhormat jagalah marwah dan wibawa lembaga DPRD, semua persoalan internal sangat mudah diselesaikan apabila ada komunikasi yang baik.
“Tidak ada alasan yuridis terkait dengan mosi tidak percaya kepada Ketua Dewan. Mosi tidak percaya itu juga dijelaskan Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, bahwa mosi tidak percaya merupakan sikap tidak memiliki landasan hukum,” tegasnya.
Ditambahkan, secara konsitusi jabatan Ketua DPRD itu sangat kuat karena ia dipilih langsung oleh masyarakat, tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit mengatur mengenai mosi tidak percaya.
Justru hak-hak DPR dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU 27/2009) adalah hak :
- Interpelasi
- Angket
- Menyatakan pendapat.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, wacana mosi tak percaya terhadap Ketua DPRD Banjar, M Rofiqi bergulir di gedung DPRD Kabupaten Banjar.
Ini setelah 30 Agustus 2022 Sekda Propinsi melayangkan surat Nomor: 900/1339/Set-Bakeuda ke Pemkab, meminta agar adanya pembubuhan tanda tangan Ketua DPRD H.M. Rofiqi dalam LKPj APBD 2021. Namun, sampai saat ini (20/9/2022), Ketua DPRD Banjar dikabarkan belum bersedia menandatangani.
Penggagas mosi tidak percaya, anggota DPRD Banjar dari Fraksi Demokrat, Saidan Pahmi ketika dihubungi menegaskan, dia tidak bermaksud memprovokasi rekan sesama anggota dewan untuk melakukan mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD. Tetapi lebih pada soal memberi jalan keluar atas hambatan jalannya roda pemerintahan.
“Perlu saya jelaskan terhadap apa yang saya statement-kan sebelumnya tentang mosi tidak percaya. Kalimat tersebut kalau disederhanakan adalah, jika setelah dilakukan pendekatan persuasif tetap nihil atau tetap tidak ditandatangani, maka diselesaikan secara politis melalui mosi tidak percaya,” ungkap anggota Fraksi Demokrat ini.
Ditambahkan, dalam ilmu logika bab Silogisme, hal itu dikenal dengan istilah modus ponens, yakni 2 kalimat yang berfungsi sebagai anteseden dan sebagai konsekuensi.
Konsekuensi akan berlaku kalau ada anteseden sebagai variabel. Dalam modus ponens tersebut yang berfungsi sebagai konsekuensi adalah kalimat; “diselesaikan secara politis melalui mosi tidak percaya”, sedangkan antesedennya; “setelah dilakukan pendekatan persuasif tetap nihil atau tetap tidak tanda tangan”.
“Artinya apa yang saya utarakan sesungguhnya hanya berandai-andai, jika keengganan penandatangan tersebut sudah sampai pada tahap mengganggu pembangunan, pemerintahan serta hajat hidup orang banyak. Kita juga tidak ingin mengedepankan semata-mata syahwat politik dalam mengajukan mosi tidak percaya, tetapi lebih mengedepankan kemaslahatan daerah, yaitu jika secara nyata telah mengganggu jalannya pembangunan,” terang Saidan.(sir)