MK Kabulkan Uji Materi UU Pilkada, Ketua Bawaslu Kalsel: Kado Istimewa Bagi Pengawas Pemilu

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Bawaslu Kab/Kota di seluruh pelosok Nusantara patut bernapas lega, pasalnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan uji materi UU Pilkada. Ketua Bawaslu Kalimantan Selatan pun, Erna Kasypiah, sangat gembira mendengar kabar ini dan mengatakan merupakan kado istimewa bagi pengawas pemilu kabupaten kota seluruh Indonesia, khususnya Kalimantan Selatan.

Erna mengatakan dengan adanya Putusan MK ini Pengawas Pemilu pada tingkat Kab/Kota telah memiliki legal standing yang jelas dalam melakukan pengawasan tahapan Pilkada 2020.

“Putusan MK yang dibacakan hari ini adalah Kado Istimewa bagi Pengawas Pemilu jelang Pilkada 2020, hal ini semakin memperjelas kedudukan dan legal standing Pengawas Pemilu pada tingkat kab/kota dalam melakukan Pengawasan tahapan Pilkada 2020”, Ucap Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kasypiah, Rabu (29/1/2020) di Banjarmasin.

Ia berharap kepada Bawaslu Kab/Kota se-Kalsel agar bekerja dengan gigih, profesional dan dengan niat tulus untuk mengabdi agar tercapai Pilkada yang bersih dan menghasilkan pemimpin yang amanah

Putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada sidang MK di Jakarta, Rabu (29/01/2020) mengabulkan Uji Materi sejumlah Pasal dalam UU Pemilihan Kepala Daerah. Putusan dengan Nomor 48/PUU-XII/2019, menyatakan beberapa hal krusial Di antaranya, menyatakan frasa ‘Panwas Kabupaten/Kota’ dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai Bawaslu Kabupaten/Kota. Artinya ini menjadi jawaban atas pertanyaan legal standing Pengawas Kab/Kota dalam melakukan pengawasan tahapan Pilkada.

Menyatakan frasa ‘masing-masing beranggotakan 3 (tiga) orang’ dalam Pasal 23 ayat (3) UU 1/2015 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sama dengan jumlah anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota sebagaimana dimaksud dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

Menyatakan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/2015 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Tiga hal mendasar yang menjadi pokok permohonan Uji Materi tersebut tidak bisa dilepaskan dari sebuah perjalanan dan perjuangan panjang yang dimohonkan oleh Ketua Bawaslu Sumatra Barat Surya Efitrimen, Ketua Bawaslu Kota Makassar Nursari, dan Anggota Bawaslu Ponorogo Sulung Muna Rimbawan.(yon)