MARTAPURA, koranbanjar.net – Menteri Perdagangan (Mendag) Republik Indonesia mewajibkan minyak goreng curah wajib pakai kemasan, namun Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Banjar belum menerapkan dan masih menunggu arahan dari Kepala Daerah.
Meski sebelumnya, Mendag menyatakan pemerintah akan melarang peredaran minyak goreng curah di pasar sejak 1 Januari 2020, tetapi larang tersebut tidak jadi dilaksanakan.
Sebagai gantinya minyak curah wajib pakai kemasan.
Dalam hal ini, Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Jimmy mengatakan, pihaknya belum menerapkan peraturan tersebut.
“Sampai saat ini belum ada edaran atau aturan secara tertulis yang turun, baik dari pusat maupun dari provinsi,” jelasnya, kepada koranbanjar.net, Kamis (16/01/2020).
Tetapi saat ini, tambah Jimmy, pihaknya sudah melakukan himbauan kepada masyarakat agar beralih dari minyak goreng curah ke minyak goreng kemasan.
“Himbauan ini bermaksud karena memang minyak curah itu tidak higienis dan tidak diketahui kandungan secara jelas,” tambahnya.
Karena belum ada aturan tertulis, ucapnya, tidak bisa mengintervensi pedagang agar tidak menjual minyak curah tanpa kemasan.
“Jadi, kami cuma bisa mengimbau saja dulu, dalam artian mengurangi penggunaan minyak goreng curah,” tuturnya.
Apabila nanti sudah ada aturan, lanjut Jimmy, pihaknya pasti akan menjalankan peraturan. (har/dya)