Menteri Keuangan Bebaskan Pajak Alat Kesehatan Terkait Covid-19

Menteri Keuangan, Sri Mulyani. (Sumber foto: kompas.com)

Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.02/2021 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus.

KORANBANJAR – Dengan adanya PMK ini sejumlah barang atau alat kesehatan yang berkaitan dengan penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) akan dibebaskan dari pungutan pajak.

Pembebasan ini terdiri dari fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan berupa pembebasan bea masuk dan cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau pajak lainnya.

“Menetapkan peraturan menteri ini mulai berlaku, terhadap permohonan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19 yang tercantum dalam lampiran peraturan menteri ini serta telah mendapatkan nomor dan tanggal
pendaftaran pemberitahuan pabean pada saat dimulainya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat,” tulis aturan tersebut dalam salinan PMK seperti dikutip Rabu (14/7/2021).

Tak hanya itu PMK ini bertujuan juga untuk mempercepat pemulihan ekonomi melalui peningkatan produktivitas sektor industri tertentu dan menjamin ketersediaan bahan baku industri di dalam negeri.

Rinciannya ada beberapa jenis barang yang pajaknya dibebaskan, terdiri dari test kit dan reagent laboratorium atau PCR test.

Lalu virus transfer media, obat yang terdiri dari Tocilizumab, Intravenous Imunoglobulin, Mesenchymwl Stem Cell, Low Molecular Weight Heparin, obat mengandung regdanwimab, Favipiravir, Oseltamivir, remdesivir, insulin serta Lopinavir dan Ritonavir.

Serta, peralatan medis dan kemasan oksigen yang terdiri antara lain oksigen, isotank, pressure regulator, humidifier, termometer, ventilator, thermal imaging hingga swab. Terakhir, alat pelindung diri (APD) berupa masker N95. (suara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *