Mencegah digunakan sebagai jalur pertambangan tanpa izin (PETI), PT Antang Gunung Meratus (AGM) bersama Direktorat Pengaman Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Kalsel portal jalan hauling di kawasan Desa Salam Babaris, Kecamatan Salam Babaris, Kabupaten Tapin, Senin (26/6/2023).
TAPIN, koranbanjar.net – Kanit I Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit) Polda Kalsel, Kompol Rokhim S mengatakan, dilakukannya portal untuk mengantisipasi dan mencegah sekitar lokasi dimanfaatkan sebagai aktivitas PETI.
“Jalan yang diportal bukan jalan desa. Jadi, kita antisipasi supaya kegiatan operasional PT AGM tidak terganggu oleh peti,” PETI,” kata Rokhim.
Bagaimana kalau ada yang membongkar portal?
Rokhim menegaskan bahwa portal sudah terpasang, lantas dirusak atau dibongkar, bisa dilaporkan ke jajaran Polda Kalsel.
“Silakan dilaporkan ke Polres Tapin bila ada yang membongkar,” kata dia.
Di sisi lain, Kuasa Hukum PT AGM, Suhardi mengemukakan, tindakan portal merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) waktu lalu di DPRD Kabupaten Tapin.
“Ini upaya konkret perusahaan untuk menjaga lingkungan sebagai kesepakatan bersama warga menjaga lingkungan hidup,” katanya.
Pemortalan jalan ini juga tidak lain menghindari adanya kecelakaan di area akses jalan hauling AGM.
“Menutup akses jalur lintasan aktivitas PETI dan menghindari kecelakaan di jalan hauling PT AGM,” kata dia.
Menanggapi masukan Polda Kalsel perihal bilaman terjadi pengrusakan portal, pihaknya menyatakan siap melaporkan tindakan pelanggaran hukum dan tidak bertanggung jawab itu ke Polres Tapin atau Polda Kalsel.
“Sebelum portal, tim perusahaan sudah mengecek area bebas PT AGM tersebut,” sebutnya.
Tindakan memportal jalan hauling AGM ini mendapatkan dukungan tokoh masyarakat Tapin, Achmad Riduan Syah.
Ia menyatakan mendukung pemortalan jalan hauling oleh AGM dan Ditpamobvit untuk tindakan pencegahan aktivitas terlarang yakni PETI.
“Kami dukung itu karena jalan yang diportal juga diketahui bukan jalan desa sebagaimana keterangan pemerintah desa,” katanya. (dya)