Menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan ketat saat ini adalah untuk keselamatan kita bersama. Masyarakat juga harus sadar dengan tindakkan yang dilakukan Pemerintah saat ini, yang harus diterapkan bersama dan memjadi kewajiban untuk menerapkan prokes
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Memasuki masa pandemi dan penerapan Pemberlakuan Penbatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara merata termasuk Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, wabah Covid-19 sangat ramai diperbincangkan di berbagai kalangan masyarakat.
Dari Data Update Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin yang sekarang, pasien terpapar akibat wabah Covid-19 meningkat.
Pakar Kesehatan, Dr. H. Iwan Aflanie, dr., M.Kes, Sp.F., SH, Selasa, (13/7/2021) kepada koranbanjar,net menjelaskan, salah satu kunci penanganan Covid-19 adalah membangun kesadaran internal akan pentingnya partisipasi setiap anggota masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan dan penanganan pandemi Covid-19.
“Setiap kebijakan pemerintah dan produk hukum terkait penanganan pandemi Covid-19 yang bertujuan untuk meningkatkan ketaatan masyarakat perlu dibuat melalui pendekatan persuasif dan humanis”, terangnya.
Pendekatan ini dapat menggunakan strategi yang menjangkau pikiran bawah sadar sehingga terjadi proses internalisasi kesadaran.
Agar informasi mudah masuk ke pikiran bawah sadar perlu beberapa cara berikut :
- Informasi diberikan oleh tokoh otoritas
- Informasi diberikan berulang-ulang
- Informasi melibatkan emosi yang intens
- Informasi diberikan pada saat kondisi yang rileks dan suasana yang menyenangkan.
“Ada kesesuaian nilai dari model perilaku yang dicontohkan oleh pimpinan, petugas kesehatan, dan pemerintah secara disiplin dan konsisten”,ungkapnya.
Dr Iwan juga menyarankan saat PPKM yang dalam masa perpanjangan sekarang ini dan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) juga ditunda (offline) sampai tren pandemi di sejumlah wilayah sudah mulai menurun dan ini bukan hanya di Kalimantan Selatan, mengingat antara satu daerah dengan daerah yang lain saling mempengaruhi.
“Menerapkan prokkes secar ketat saat ini adalah kewajiban kita semua dan juga juga instansi Pemerintah, dan masyarakat harus disadarkan bahwa tujuan regulasi adalah untuk keselamatan bersama dan peran ulama dan tokoh tokoh agama serta tokoh masyarakat juga sangat diperlukan dalam menyukseskan penerapan prokes sekarang ini”, terangnya.
Bagi masyarakat yang melanggar ketentuan yang sudah diterapkan oleh pihak-pihak terkait serta Pemerintah setempat mengenai PPKM yang saat ini diberlakukan harus ditindak tegas.(myr/sir)