Memasuki masa tenang dalam menghadapi penyelenggaraan Pilkada serentak tanggal 27 November 2024 yang tinggal beberapa hari lagi, Polda Kalimantan Selatan turut ambil bagian dalam penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang diketahui masih banyak terpampang.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kabag Bin Ops Polda Kalsel AKBP Asep Sayidi Wijaya menyampaikan komitmen kepolisian dalam mendukung penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).
Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Penertiban APK untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan 2024 bertempat di Venus Ballroom Hotel Galaxy, Banjarmasin, pada Jumat (22/11/2024).
“Kami siap bersinergi dengan seluruh pihak terkait untuk memastikan alat peraga kampanye yang tidak sesuai aturan dapat segera ditertibkan. Ini demi menciptakan suasana kampanye yang aman dan kondusif,” tegas Kabag Bin Ops Asep Sayidi Wijaya.
Dalam rakor yang bertema Kesiapan Polda Kalsel Dalam Menghadapi Tahapan Masa Tenang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalsel 2024 ini, dibahas berbagai mekanisme penertiban APK yang melanggar aturan seperti pemasangan di fasilitas umum, jalan protokol, dan area terlarang lainnya.
“Semua pihak sepakat untuk mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi dalam proses ini,” ujarnya.
Lanjut dijelaskannya, penertiban APK akan dilakukan secara bertahap dengan pengawasan ketat dari instansi terkait. Harapannya, langkah ini dapat mendukung proses kampanye yang lancar, aman, dan mencerminkan nilai-nilai demokrasi.
“Kami bersama mitra menegaskan bahwa koordinasi dan kolaborasi akan terus diperkuat hingga seluruh tahapan Pilgub selesai,” tandasnya.
Rapat ini dihadiri oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, serta perwakilan partai politik dan pasangan calon.
Tujuannya adalah menyelaraskan langkah strategis guna menjaga ketertiban selama masa kampanye, sesuai aturan yang berlaku.
Dalam rakor yang bertema Kesiapan Polda Kalsel Dalam Menghadapi Tahapan Masa Tenang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalsel 2024 ini, dibahas berbagai mekanisme penertiban APK yang melanggar aturan seperti pemasangan di fasilitas umum, jalan protokol, dan area terlarang lainnya.
“Semua pihak sepakat untuk mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi dalam proses ini,” ujarnya.
Lanjut dijelaskannya, penertiban APK akan dilakukan secara bertahap dengan pengawasan ketat dari instansi terkait. Harapannya, langkah ini dapat mendukung proses kampanye yang lancar, aman, dan mencerminkan nilai-nilai demokrasi.
“Kami bersama mitra menegaskan bahwa koordinasi dan kolaborasi akan terus diperkuat hingga seluruh tahapan Pilgub selesai,” tandasnya. (yon/bay)