Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Nasional

Pemerintah Resmi Tetapkan Tanggal 27 November 2024 Sebagai Hari Libur Nasional

386
×

Pemerintah Resmi Tetapkan Tanggal 27 November 2024 Sebagai Hari Libur Nasional

Sebarkan artikel ini
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. (Foto: Tim)

Pemerintah Republik Indonesia (RI)/resmi menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai Hari Libur Nasional untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak.

JAKARTA, koranbanjar.netPengumuman ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) tingkat Menteri terkait Persiapan Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Jumat (22/11/2024).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang menetapkan hari pemungutan suara Pilkada Serentak pada tanggal 27 November 2024 sebagai Hari Libur Nasional.

“Ini untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya,” ujar Tito Karnavian.

Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024. Penetapan ini selaras dengan amanat Pasal 84 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur bahwa Pilkada Serentak harus dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Tito menegaskan, langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua warga negara dapat berpartisipasi penuh dalam pesta demokrasi yang melibatkan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota secara serentak di 545 daerah seluruh Indonesia.

“Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memfasilitasi proses demokrasi yang inklusif dan adil. Dimana setiap warga negara memiliki hak tanpa terganggu oleh aktivitas pekerjaan,” tuturnya.

Selain berdasarkan Keppres, keputusan ini juga mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan bahwa Pilkada Serentak akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024.

“Dengan adanya Keppres, konsekuensinya hari Rabu tersebut resmi diliburkan secara nasional agar masyarakat dapat berpartisipasi penuh dalam Pilkada Serentak,” ungkapnya.

Penetapan Hari Libur Nasional ini menjadi langkah strategis untuk mendorong tingkat partisipasi pemilih, sekaligus memastikan bahwa proses Pilkada berlangsung damai dan lancar.

Tito berharap Pilkada Serentak ini menjadi momen penting untuk memperkuat nilai-nilai demokrasi di Indonesian. (yon/bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh