Tak Berkategori  

Melancong ke Bali Nggak Bisa Pulang, Wanita Uzbekistan Terlibat “Bisnis Lendir”

Tiga wanita bule asal Uzbekistan melancong ke Pulau Dewata, Bali, namun belakangan belum bisa pulang ke negaranya. Ujung-ujungnya, tiga wanita tersebut terlibat “bisnis lendir” alias prostitusi.

BALI, koranbanjar.net – Kasus prostitusi yang melibatkan warga negara asing (WNA) di Bali berhasil dibongkar polisi.

Dalam bisnis lendir ini, tiga orang bule Uzbekistan terlibat. Mereka beraksi di bawah kendali seorang muncikari berinisial PPM alias Robby.

Para wanita Uzbekistan tersebut diduga jadi wanita bayaran karena tidak memiliki pekerjaan di Pulau Dewata.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.

Dia mengungkapkan, awalnya PPM mengenal ketiga wanita itu di diskotek sebelum masa pandemi COVID-19. Lalu dia merekrut mereka sebagai pekerja seks komersial (PSK).

“Masih kita dalami pekerjaannya (PSK asal Uzbekistan) karena mereka datang ke Bali sebelum COVID-19 dan belum bisa pulang ke negaranya,” ujar Jansen, Jumat (9/4/2021) seperti dikutip dari Antara.

Dia mengatakan sebagai mucikari tersangka menawarkan perempuan kepada laki-laki melalui media whatsapp seharga Rp2,5 juta per orang. Selanjutnya uang tersebut diberikan kepada perempuannya sebesar Rp1,5 juta sedangkan sisanya Rp1 juta untuk tersangka.

“Kita duga karena faktor ekonomi, mereka juga tidak punya kerjaan selama di Bali,” sambung Jansen.

Perbuatan tersangka ini sudah dilakukan sejak tahun 2020 hingga sekarang. Tersangka menggunakan lokasi hotel secara berpindah-pindah di beberapa wilayah Bali.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah ada informasi dari masyarakat diduga ada peristiwa praktik prostitusi.

Setelah dilakukan tindakan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa tersangka sering menjual perempuan kepada laki-laki yang ingin bersenang-senang atau melakukan hubungan badan.

Selanjutnya, pada Rabu (7/04/2021) pada pukul 20.45 WITA dilakukan pengecekan di sebuah hotel yang berlokasi di Jalan Teuku Umar Denpasar, dan ditemukan ada dua kamar yang berisikan pasangan bukan suami istri.

Dari penemuan tersebut, dilakukan penelurusan hingga akhirnya muncikari ditangkap di kosnya di daerah Denpasar.

Gegara perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 296 KUHP dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun.(suara.com)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *