Kebijakan penghapusan sanksi administrasi denda bagi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor(BBNKB yang dikeluarkan Gubernur Sahbirin Noor melalui Badan Keuangan Daerah Kalimantan Selatan(Bakeuda), ternyata masih banyak masyarakat belum mengetahuinya.
BANJARMASIN, KoranBanjar.net – Gina, salah satu Mahasiswa Unlam Banjarmasin Fakultas Ekonomi mengaku belum mengetahui adanya beleid tersebut.
“Belum tau sih kalau ada penghapusan denda, mulai kapan?,” tanyanya kaget kepada media ini, Senin (4/!5/2020)
Gina yang sambil menunggu antrian di loket kantor pelayanan pajak Samsat Banjarmasin II ini mengatakan, dirinya sedang membayar pajak motor tahunan.
“Alhamdulillah bayar selalu tepat waktu, ada sih terlambat, tetapi jarang, dan dendanya juga gak banyak, normal aja,” ujarnya sembari mengatakan sudah tidak terhitung berapa kali bayar pajak.
Sementara wajib pajak lainnya bernama Ufin juga mengatakan yang sama, dirinya tidak mengetahui tentang kebijakan berdasarkan SK Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0214/KUM/2020 itu.
“Kada tahu nah, bujurkah,” ucapnya sambil menunggu antrian di loket Kantor Pelayanan Pajak Banjarmasin II di Jalan Hasan Basri Kayu Tangi Banjarmasin ini.
Warga Desa Wanaraya, Barito Kuala ini rela menunggu diantara banyaknya antrian, hanya ingin menyetorkan pembayaran pajak tahunan motornya.
“Makasihlah sudah memadahkan, kena kuhabari kakawanan,” ucapnya lagi.
Namun demikian, Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah(UPPD) atau Samsat Banjarmasin II, Muhramsyah mengklaim dengan adanya pembebasan denda pajak dan pembebasan biaya balik nama ini sangat membantu wajib pajak.
“Wajib pajak terlihat antusias dan mereka sangat terbantu dengan adanya kebijakan dari gubernur soal pembebasan denda pajak, momen yang tepat dalam situasi seperti ini,’ terangnya.
Hal yang tidak dapat djpungkiri adalah sejak diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB), penerimaan pajak sangat menurun drastis, sampai 50%.
“Mudah-mudahan wabah Corona segera berakhir, dan situasi kembali normal,” harap Haji Muhramsyah.
Terhitung mulai tanggal 1 Mei sampai bulan Desember 2020, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Badan Keuangan Daerah(Bakeuda) Kalsel, membebaskan denda Pajak Kendaraan Bermotor(PKB) bagi seluruh wajib pajak
Keputusan tersebut berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0214/KUM/2020.
Kepala Bidang Pendapatan Pajak Bakeuda Kalsel H Rustamaji saat dikonfirmasi Kamis (30/4/2020) membenarkan hal itu.
“Melihat kondisi masyarakat di tengah wabah Covid 19 ini maka Gubernur Kalsel memberikan keringanan penghapusan biaya denda kepada masyarakat yang terlambat bayar pajak kendaraan bermotor,” terang Rustamaji.(yon)