Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Marbot Terdakwa Pencabulan Kakak-Beradik Dituntut 20 Tahun Penjara

Avatar
2503
×

Marbot Terdakwa Pencabulan Kakak-Beradik Dituntut 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Terdakwa SR pemerkosa/pencabulan anak kandung.(foto: leon)
Terdakwa SR pemerkosa/pencabulan anak kandung.(foto: leon)

Seorang marbot, SR, yang kini menjadi terdakwa kasus pencabulan dua anak di bawah umur yakni, kakak-beradik LS dan BL di wilayah hukum Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum(JPU), Indah Lestari menuntut terdakwa hukuman 20 tahun penjara yang digelar di Pengadilan Negeri(PN) Banjarmasin, Kamis (15/7/2021) sore.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Selain dituntut 20 tahun penjara, JPU juga meminta terdakwa dituntut kebiri kimia 2 tahun, denda Rp3 miliar subsider 2 tahun penjara.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Kita tuntut 20 tahun karena korbannya lebih dari satu orang, kalau satu orang mungkin 15 tahun. Tambahan kebiri supaya predator seperti ini ada efek jeranya,” ujar Indah usai persidangan.

Lanjut, JPU menyatakan SR terbukti bersalah telah melanggar dua pasal yakni pasal 81 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 dan pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014.

Kemudian juga melanggar pasal 5 PP Nomor 70/2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Sidang kasus pencabulan di Pengadilan Banjarmasin, Kalsel. (foto: ist)
Sidang kasus pencabulan di Pengadilan Banjarmasin, Kalsel. (foto: ist)

Sebelumnya, pria 48 tahun ini menjadi terdakwa atas kasus asusila yang telah dilakukannya terhadap dua anak perempuan kakak beradik di bawah umur berinisial LS dan BL.

“Mudah-mudahan tuntutan terlaksana, kita belum tahu juga putusannya berapa. Mudah-mudahan majelis hakim sependapat dengan kita,” harapnya.

Sementara penasihat hukum SR, Fahriza Faizal dalam nota pembelaan yang langsung dibacakan di persidangan tersebut menilai, tuntutan terhadap kliennya tersebut terlalu berat.

Fahriza meminta majelis hakim yang diketuai Aris Bawono SH MH itu agar tak mengabulkan keseluruhan tuntutan JPU dan meringankan hukuman bagi kliennya.

Ia menyampaikan alasan mengapa tuntutan terhadap kliennya dinilai terlalu berat dikarenakan ada pelaku lain.

“Itu terlalu berat, apalagi ada pelaku lain yakni, orang korban sendiri yang melakukannya. Ini kan cuma perkembangan kasus dari kepolisian,” kata Fahriza.

Seperti diketahui sebelumnya , SR merupakan salah satu pelaku asusila terhadap anak dari AM. AM sendiri telah divonis 20 tahun penjara dan kebiri kimia dua tahun oleh majelis hakim PN Banjarmasin pada Rabu (23/6/2021) lalu.

“Intinya kami minta keringanan kepada majelis hakim, jangan sampai 20 tahun, apalagi sampai kebiri,” pungkasnya.

Dengan dibacakannya nota tuntutan dan pembelaan tersebut, majelis hakim menjadwalkan pembacaan putusan yang bakal dilaksanakan pada 29 Juli mendatang.(yon/sir)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh