Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Headline

Mantan Kepala Dinas Pertanian Balangan Resmi Ditahan

Avatar
1041
×

Mantan Kepala Dinas Pertanian Balangan Resmi Ditahan

Sebarkan artikel ini
Mantan Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Kabupaten Balangan, Rahmadi resmi ditahan sebagai tersangka kasus pengadaan hewan ternak tahun Anggaran 2019 dan 2020, Selasa (3/10/2023) di Rumah Tahanan II b Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). (Sumber Foto: vit/koranbanjar.net)

Mantan Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Kabupaten Balangan, Rahmadi resmi ditahan sebagai tersangka kasus pengadaan hewan ternak tahun Anggaran 2019 dan 2020, penahanan dilakukan Selasa (3/10/2023) di Rumah Tahanan II b Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

BALANGAN, koranbanjar.net – Penahanan Mantan Kadistan Pertanian Balangan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Balangan Nomor : PRINT- 408/O.3.22/Ft.1/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bunyinya, melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Hewan Ternak/ Unggas pada Dinas Pertanian Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari dana APBD.

Bahwa tersangka tersebut adalah Sdr. RAHMADI, S.Pt., M.S. selaku mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Balangan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Balangan, Fajar Gurindro SHmengatakan tersangka ditahan selama 20 hari ke depan dengan jenis penahanan Rutan di Rumah Tahanan Klas IIb Barabai Hulu Sungai Tengah.

“Sebenarnya satu bulan sebelumnya di bulan September sudah mau kita lakukan penahanan namun karna pertimbangan kesehatan, kita beri waktu dan saat kondisi dinyatakan sudah stabil, Oktober baru kita lakukan penahanan, “ucap Kajari Fajar Gorindro saat ditemui koranbanjar.net di ruang kerjanya, Rabu (04/10/2023)

Diterangkannya, tersangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka, penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam KUHAP yaitu perbuatan tersangka diancam dengan pidana penjara 5 tahun serta dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Ditambahkan Kasi intel , Raj Boby Caesar Fardenias, sebelumnya dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Hewan Ternak/ Unggas pada Dinas Pertanian Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari dana APBD dimana tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp3.563.542.223,04.

“Kasus ini tidak menutup kemungkinan ada fakta baru bahkan tersangka baru, dan ini masih dikembangkan oleh penyidik,” pungkasnya. (vit/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh