General Manager Hotel Banjarmasin Internasional (HBI) Banjarmasin, Eri Sudarisman mengakui, Tempat Hiburan Malam (THM) seperti diskotik Athena (tempat dugem) maupun Cafe Pub beroperasi antara pukul 01.00 WITA hingga pukul 03.00 WITA dinihari. Semua dilakukan dengan alasan pendapatan.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – GM HBI, Eri Sudarisman mengatakan, THM tutup hingga pukul 01.00 WITA. Terkecuali malam minggu, managemen hotel memberikan toleransi maksimal pukul 02.00 WITA sampai pukul 03.00 WITA dinihari.
“Jujur saja mas, dalam situasi seperti sekarang, kita juga kadang-kadang perlu mengimbangi pendapatan mas, dan ini mohon dimaklumi,” ujarnya kepada koranbanjar.net, Jumat (11/6/2021).
Ditanya apakah pernah jam tutup THM melebihi jam 3 dinihari, Eri mengatakan ada kemungkinan, namun selama ini dirinya mengaku belum menerima laporan.
Terkait penerapan protokol kesehatan bagi pengunjung, Eri dengan tegas menyatakan tidak ada toleransi, semua pengunjung wajib menjalankan prokes sebelum masuk THM.
“Kalau soal protokol kesehatan, managemen HBI menerapkan begitu ketat mas, kalau sudah urusan prokes saya tidak main-main,” tegasnya.
Pada setiap pintu masuk terpampang jumlah maksimal pengunjung dan wajib menggunakan masker serta menjalankan prokes lainnya seperti menggunakan handsanitizer.
“Kemudian setiap hari, sehabis tutup, pengunjung pada pulang semua, setiap sudut ruangan diskotik dan pub disemprot cairan disenfektan,” urainya.
Saat ini HBI hanya memperkerjakan 105 karyawan dari 300 lebih yang sudah memilih berhenti semenjak merebaknya pandemi COVID-19 di Kalimantan Selatan.
Hingga pemberlakuan PSBB berdampak pada kebijakan hotel ternama di Kota Banjarmasin ini dengan merumahkan kurang lebih 300 pegawai.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Pemberlakuan Pembatas Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang selama ini digaungkan Pemerintah Daerah, termasuk Pemko Banjarmasin diduga tidak berarti bagi Tempat Hiburan Malam (THM) Hotel Banjarmasin Internasional di Kota Banjarmasin.
Dalam aturan yang berlaku di Kota Banjarmasin, Pemko setempat telah menerapkan PPKM Mikro untuk semua tempat hiburan yakni, hanya boleh beroperasi hingga pukul 23.00-00.00 WITA.
Pantauan langsung koranbanjar.net, Minggu dinihari, (5/6/2021) hingga menjelang subuh, pukul 02.30 WITA, masih banyak mobil dan motor pengunjung THM HBI parkir, hingga meluber ke jalan Jl A Yani Km 4, RW 05, Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
Indikasi bahwa THM Hotel Banjarmasin Internasional masih beroperasi hingga menjelang subuh semakin kuat. Meski Pemko Banjarmasin memberlakukan jam operasi hanya sampai pukul 00.00 WITA, faktanya salah satu pengunjung masuk sejak pukul 23.15 WITA, kemudian keluar untuk menjemput teman wanita, berikutnya masuk kembali ke THM pada pukul 02.30 WITA.(yon/sir)