Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Perlemen (KPK-APP) Kalimantan Selatan, mendesak Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru agar segera menuntaskan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Banjarbaru.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Banjarbaru kini mulai mendapat sorotan publik. Salah satunya datang dari Ketua KPK-APP Kalimantan Selatan, Aliansyah.
Aktivis yang sering melakukan aksi demo terkait sejumlah kasus korupsi di Kalsel ini menegaskan, kasus dana hibah dari APBD 2018 Banjarbaru, meliputi dana pembinaan KONI Banjarbaru dan bonus atlet Porprov 2017 di Tabalong ini harus segera diungkap.
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Banjarbaru segera menuntaskan kasus ini,” ucapnya kepada koranbanjar.net di Banjarmasin, Jumat (17/9/2021).
Jika tak segera dituntaskan, dia menilain, Kejari Banjarbaru sudah tidak profesional. “Sekali lagi kami meminta supaya kasus ini jangan ditutup-tutupi atau mencoba di-delapan-enamkan,” tegasnya.
“Sekali lagi kami meminta jangan ada dusta di antara kita, selesaikan,” cetusnya.
Dugaan mandeknya kasus dana hibah dari Pemko Banjarbaru Tahun Anggaran 2018 kepada KONI Banjarbaru sebanyak Rp6,7 Miliar terkait bonus atlet ini, Aliansyah menduga penegak hukum tidak profesional.
“Jangan sampai masyarakat berpendapat, hukum bisa dibeli, hukum tajam ke bawah tumpul ke atas. Dan jangan sampai rakyat tidak percaya lagi terhadap kinerja penegak hukum di Banua,” kata Aliansyah.
Dia menegaskan lagi, jangan sampai pula kasus yang kecil-kecil harus KPK yang turun langsung ke daerah.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarbaru, Andri Irawan membantah isu tentang kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Banjarbaru telah mandek dan diduga telah di-86-kan.
Andri Irawan menyatakan dengan tegas, isu tersebut tidak benar, pihak Kejari masih mengupayakan perhitungan keuangan negara (PKN) ke BPK, namun sampai saat ini belum ada hasilnya.
“Kasus KONI masih berjalan dan nggak ada 86, silakan cek ke Aspidsus, kan sudah disupervisi KPK juga,” ujarnya saat dihubungi melalui via Whatsapp, Rabu (15/9/2021) lalu.(yon/sir)