Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Lima Jaksa Melanggar Disiplin, Satu Disanksi Berat, Kajati Kalsel: Jangan Jadi Benalu

Avatar
839
×

Lima Jaksa Melanggar Disiplin, Satu Disanksi Berat, Kajati Kalsel: Jangan Jadi Benalu

Sebarkan artikel ini
Jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.(foto: Kejaksaan)

Lima jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan telah melakukan kesalahan melanggar disiplin (indisipliner).

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Dr Mukri menegaskan, harus ditindak agar tidak menjadi benalu dan menyebarkan virus kepada jaksa lain.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Lima jaksa melanggar disiplin, satu disanksi berat. Jika melakukan penyimpangan harus ditindak, jangan jadi benalu dan menyebarkan virus bagi yang lain,” tegasnya, menjawab pertanyaan wartawan saat gelar press rilis progres kinerja Kejati Kalsel di lobi ruang utama Kejati Kalsel di Banjarmasin, Jumat (22/7/2022).

Disinggung soal profesionalisme, mantan Kapuspenkum Kejagung ini menyebut tidak begitu saja mulus dikatakan sebagai insan kejaksaan yang profesional, namun kadang ada pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan.

“Tetap kita proses dan tidak dibiarkan begitu saja, kita berikan binaan atau sanksi,” ucapnya.

“Agar ini juga menjadi bahan intropeksi dan evaluasi kita kedepannya serta transparan,” sambungnya.

Ditambahkan Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Kalsel, Adji Ariono selaku bidang yang menangani perkara ini, kasus pelanggaran disiplin lima Jaksa dimulai sejak bulan Juli 2021 hingga Juli 2022.

“Jenis hukumannya ada penurunan pangkat, pencopotan jaksa, dan pencopotan struktural dan hukuman ringan,” bebernya.

Namun Adji tidak menyebutkan secara jauh indentitas lima jaksa itu.

“Apa yang bisa kami bisa sampaikan akan kami paparkan, tetapi apa yang saya perlu rahasiakan, tidak perlu disampaikan,” katanya.

Adapun lima jaksa yang melakukan pelanggaran adalah golongan III ada dua orang, golongan IV ada tiga orang.

Dua orang dihukum ringan, dua orang dihukum sedang dan satu orang dihukum berat.

Sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran atau penyimpangan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN).

(yon/slv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh